Bangli (Metrobali.com)-

Dalam rangka pembinaan  dan penataan kepegawaian pasca ditetapkanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan dan RB) Nomor 26 Tahun 2011 dan kebijakan pengadaan pegawai setelah berakhirnya masa moratorium penerimaan CPNS, Pemerintah Kabupaten Bangli melali Badan Kepegawaian Daerah, Selasa (26/6) menggelar seminar tentang kepegawaian. Acara yang digelar di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, dihadiri oleh Bupati Bangli I Made Gianyar, SH.,M.Hum, Waket DPRD Kab Bangli Made Sudiasa,  Pimpinan SKPD Kabupaten Bangli dengan narasumber Sayadi, SH.,MM Direktur Pengadaan PNS pada Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun Badan Kepegawaian Negara.

Direktur Pengadaan PNS Sayadi mengatakan, latar belakang Pemerintah melaksanakan Moraturium (penghentian sementara penerimaan CPNS) per September 2011 s/d 31 Desember 2012 merupakan Rangkaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi  khususnya dalam salah satu area perubahan,  yaitu penataan bidang sumber daya manusia aparatur, mendayagunakan (mengoptimalkan) kinerja SDM yang ada saat ini serta upaya untuk efsiensi anggaran belanja pegawai.  Faktor-faktor penting dan strategis  kebijakan moratorium adalah kondisi PNS secara umum baik jumlah, kualitas, distribusi dan komposisi PNS belum proposional baik dalam satuan unit organisasi instansi maupun antar instansi dan proporsi belanja meningkat (termasuk gaji PNS) dalam APBN sudah sangat besar.

Dikatakan juga, hubungan  moratorium PNS dengan reformasi birokrasi merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi dimana Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan penataan organisasinya, melalui analisis Jabatan, perhitungan beban kerja  dan evaluasi jabatan untuk menghitung kebutuhan pegawai. “Sehingga Moratorium penerimaan CPNS dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi, mengoptimalkan kinerja aparatur dan efisiensi anggaran melalui penataan organisasi, penataan Sumber Daya Aparatur dan penataan sistim prosedur kerja (bisnis proses) dan merumuskan jumlah pegawai yang tepat seuai dengan Grand Design dan Road Map reformasi birokrasi yang antara lain dapat ditentukan bahwa pada tahun 2014 dapat diketahui jumlah kebutuhan PNS secara proposional”Ungkapnya.

Sementara itu Kepala BKD Kab Bangli Putu Koesalireni mengatakan, sejatinya Kabupaten Bangli telah melaksanakan moratorium sejak 2010 lalu, padahal dari 2010 hingga Juni 2012, total ada 419 PNS di Kabupaten Bangli telah pensiun, 242 PNS struktural dan 197 PNS fungsional.

Dikatakan juga, dalam rangka reformasi birokrasi pemerintah telah melakukan langkah-langkah strategis, salah satunya dengan penetapan Permenpan dan RB Nomor 26 Tahun 2011 tentang pedoman perhitungan kebutuhan PNS untuk daerah. Sehingga diharapkan out put dari peraturan tersebut adanya laporan hasil perhitungan jumlah kebutuhan PNS, uraian jabatan struktural dan fungsional (analisa jabatan), penyusunan peta jabatan, analisa beban kerja, proyeksi kebutuhan pegawai selama lima tahun kedepan dan laporan rencana retribusi pegawai, yang semuanya harus disampaikan kepada Kemenpan dan RB paling lambat tanggal 30 Juni 2012.

Bupati Bangli Made Gianyar pada kesempatan itu menghimbau Pimpinan SKPD serta pihak terkait untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga bisa mempunyai kesatuan pola pikir dan pola tindak untuk mewujudkan reformasi birokrasi di Kabupaten Bangli. HB-MB