Sekretaris DPMD Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Ariawan menyerahkan SK Banjar Dinas Persiapan Karangenjung Bhakti Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung kepada Bendesa Adat Banjar Karangjung I Gusti Made Suparta di Balai Banjar Karangjung Mengwi, Selasa (25/1).

Harapkan Lebih Optimal Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Badung, (Metrobali.com)

Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Ariawan menyerahkan SK Banjar Dinas Persiapan Karangenjung Bhakti Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung kepada Bendesa Adat Banjar Karangjung I Gusti Made Suparta bertempat di Balai Banjar Karangjung Mengwi, Selasa (25/1). Hadir dalam acara tersebut, Anggota DPRD Badung dapil Mengwi I Nyoman Satria, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil A.A Arimbawa, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, Babinsa, Kamtibmas, perangkat desa, Kaling dinas dan Adat, panitia pemekaran serta krama banjar Karangjung.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Ariawan menyerahkan SK Banjar Dinas Persiapan Karangenjung Bhakti Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung kepada Bendesa Adat Banjar Karangjung I Gusti Made Suparta bertempat di Balai Banjar Karangjung Mengwi, Selasa (25/1). Hadir dalam acara tersebut, Anggota DPRD Badung dapil Mengwi I Nyoman Satria, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil A.A Arimbawa, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, Babinsa, Kamtibmas, perangkat desa, Kaling dinas dan Adat, panitia pemekaran serta krama banjar Karangjung.

Sekretaris DPMD Badung I Gusti Ngurah Ariawan menyampaikan terbentuknya Banjar Dinas Persiapan Karangenjung Bhakti adalah berdasarkan SK. Bupati Badung Nomor: 15/0419/HK/2022 tentang pembentukan Banjar Dinas persiapan. Pemekaran banjar Dinas dimaksud untuk mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat sehingga masyarakat terlayani secara merata. “Untuk usulan pemekaran Banjar Dinas Karangenjung Bhakti telah sesuai dengan usulan Masyarakat Banjar dinas Karangenjung desa Sembung melalui surat kelian dinas Banjar Karangenjung Nomor: 241/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021,” jelasnya.

Pihaknya berharap pemekaran ini disamping dapat melakukan pelayanan yang optimal kepada masyarakat juga memungkinkan kelancaran perkembangan Banjar Dinas yang selaras sesuai dengan tata masyarakat dan tata ruang wilayah untuk mempertahankan kesimbangan lingkungan yang lestari. Disamping itu dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintah desa yang berjalan dengan baik sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Bendesa Adat Banjar Karangjung I Gusti Made Suparta mengatakan atas nama krama Banjar Karangjung Desa Adat Karangjung Sembung Mengwi Kabupaten Badung, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Badung yang telah memberikan surat keputusan ini. “Kami berharap dengan dengan keputusan ini, kami di Banjar Dinas Karangjung dan Banjar Dinas Karangenjung Bhakti di Desa Sembung Mengwi dapat melaksanakan tugas-tugas administrasi maupun tugas adat berjalan selaras dengan program desa maupun pemerintah secara baik dan bijak,” ujarnya.(RED-BN)