Mangupura (Metrobali.com)-

Guna meningkatkan kondusifitas keamanan di wilayah Kabupaten Badung, Pemerintah Kabupaten Badung bersama Kepolisian Resor Badung, Kepolisian Resor Denpasar dan Komando Distrik Militer 1611 Badung membuat MoU (kesepakatan bersama) mengenai penghentian kekerasan fisik dalam rangka penanganan konflik sosial.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Badung A.A. Gde Agung, SH, Kapolresta Denpasar Kombes Drs. I Wayan Sunartha, Kapolres Badung AKBP I Nyoman Suartana, SH,SIK dan Dandim 1611 Badung Letkol ARH I Made Kusuma Dhyan Graha, SIP di Puspem Badung, Senin (29/7) siang. Penandatangan MoU disaksikan Kajari Denpasar, Sekda Badung, Pimpinan Instansi terkait serta Camat se-Badung.

Kesepakatan bersama ini sebagai amanat dari undang-undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta tindaklanjut dari Instruksi Presiden No. 2 tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013. Kesepakatan bersama ini sebagai pedoman dalam melaksanakan kerjasama penghentian kekerasan fisik dalam rangka penanganan konflik sosial. Kesepakatan ini juga bertujuan mengantisipasi/menanggulangi kekerasan fisik dalam rangka penanganan konflik sosial secara komprehensif, terintegrasi, efektif dan efesien dengan mengikutsertakan berbagai unsur terkait.
Bupati Badung A.A. Gde Agung menyampaikan, penandatanganan kesepakatan bersama ini sudah menjadi komitmen Pemkab Badung dengan Kepolisian dan Dandim Badung. Lebih lanjut dijelaskan, selama ini koordinasi dan sinergisitas telah dilakukan dengan baik sehingga penanganan kekerasan maupun konfik sosial yang muncul di wilayah badung cepat dapat diatasi. “Selama ini rasa guyub, saling asah asih asuh dan menyama braya antara Pemkab Badung dengan Muspida Badung sudah berjalan dengan baik. Untuk itu kedepan koordinasi dan sinergisitas juga tetap terjaga,” imbuhnya.
Menurut Bupati Gde Agung, kesepakatan bersama ini dinilai sangat tepat apalagi Badung saat ini sebagai tempat strategis penyelenggaraan event-event nasional, regional maupun  internasional. Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat. Untuk itu akan diadakan rapat umum yang melibatkan tokoh-tokoh adat, tokoh agama, Perbekel/Lurah. Selain itu Bupati menginstruksikan kepada para Camat agar apa yang tertuang dalam kesepakatan tersebut dapat diperdalam dan dilaksanakan dimasing-masing wilayah. “MoU bukan hanya MoU, tapi harus diimplementasikan,” tegas Bupati.
 PUT-MB