Pemkab Badung Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pemeriksa Pajak Daerah 2024
Pj. Sekda IB. Surya Suamba saat membuka Pelatihan Intensif Peningkatan Kapasitas Pemeriksa Pajak Daerah di Ruang Pertemuan BKPSDM, Senin (9/12)
Badung, (Metrobali.com)
Dalam upaya optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Badung menyelenggarakan Pelatihan Intensif Peningkatan Kapasitas Pemeriksa Pajak Daerah. Kegiatan yang berlangsung selama 4 (empat) hari ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan BKPSDM, Senin (9/12) dengan menunjuk Raden An’An Andri Hilmat dari BPSDM Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai moderator. Pelatihan diikuti oleh 40 (empat puluh) pemeriksa pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung.
Dibuka Pj. Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba mengatakan, kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM aparatur sebagai pemeriksa pajak dalam melaksanakan tugasnya, khususnya dalam hal penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang berlaku, teknik pemeriksaan pajak, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan data perpajakan. Surya Suamba juga memberikan apresiasi kepada peserta pelatihan, BKPSDM dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam fasilitasi pelaksanaan kegiatan pelatihan tersebut.
“Pelaksanaan pelatihan hari ini, pada dasarnya lebih menekankan pada penambahan wawasan dan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah agar memiliki kompetensi yang memadai guna mendukung tugas sehari-hari. oleh karena itu, sebagai aparatur kita dituntut untuk selalu profesional, jujur, beretika, dan bermoral dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.
Diterangkan pula bahwa pelatihan ini merupakan bagian integral dari upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan, diharapkan target PAD Kabupaten Badung dapat tercapai secara optimal.
“Pajak daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Begitu juga halnya dengan Pemerintah Kabupaten Badung, Pajak daerah khususnya pajak hotel, restoran, Reklame, Hiburan dan ABT memberikan kontribusi mencapai lebih dari 80% PAD Kabupaten Badung, yang mana pemanfaatannya untuk membiayai pengeluaran daerah yang tertuang dalam Program Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) Kabupaten Badung,” ucap Surya Suamba.
Sebagai Leading Sektor pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Pelatihan Kapasitas 2024 Pemeriksa Pajak Daerah 2024, Kepala BKPSDM Kabupaten Badung I Gede Wijaya memaparkan materi pelatihan serta metode pembelajaran yang akan digunakan dalam pelatihan pemeriksaan pajak daerah
“Untuk menciptakan proses pembelajaran yang kondusif guna tercapainya tujuan pelatihan maka digunakan metode pembelajaran Andragogy yaitu metode pembelajaran orang dewasa dengan pendekatan partisipatif yang terdiri dari dialog, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, simulasi atau latihan yang dilaksanakan secara klasikal atau tatap muka,” jelasnya.
Adapun materi yang disampaikan selama pelaksanaan Pelatihan Pemeriksaan Pajak Daerah yaitu Tata Cara Optimalisasi PAD, Tata Cara Penagihan Pajak, Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah dan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
Sumber : Humas Badung
—