Pemkab Badung Beri Penghargaan Kepada Wajib Pajak Terbaik

Mangupura (Metrobali.com)-

Sebagai wujud apesiasi dan terima kasih Pemkab. Badung kepada wajib pajak yang sudah patuh melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan atas kontribusi yang besar kepada pendapatan daerah, maka Pemkab Badung untuk tahun ini kembali memberikan penghargaan kepada wajib pajak daerah terbaik. Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Bupati Badung A.A. Gde Agung di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Jumat (19/6) malam lalu. Acara tersebut juga dihadiri Ketua Komisi III DPRD Badung I Nyoman Satria bersama anggota Alit Yandinata, Sekda Badung Kompyang R. Swandika, Ketua TP PKK Badung Ny. Ratna Gde Agung serta Pimpinan SKPD.
Kadispenda dan Sedahan Agung Badung I Wayan Adi Arnawa menjelaskan, penyerahan penghargaan wajib pajak terbaik, berdasarkan dua parameter yakni kepatuhan terbaik dan penyetoran pajak terbaik. Untuk kepatuhan terbaik diukur dari penyetoran surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) terutang tepat waktu sebelum jatuh tempo dan ketepatan waktu menyetor pajak yakni sebelum jatuh tempo penyetoran, hasil laporan pajak dalam SPTPD sesuai dengan yang seharusnya dilaporkan, tidak memiliki utang pajak, tidak memiliki denda administrasi, jumlah setoran dan kooperatif terkait pemasangan alat on line system. Sementara penyetoran pajak terbaik diukur berdasarkan jumlah utang pajak, tingkat kepatuhan dan jumlah penyetoran.
Dalam kesempatan tersebut Adi Arnawa juga menyampaikan target dan realisasi pendapatan daerah tahun 2014. Target pendapatan daerah sebesar Rp. 3,1 T lebih, realisasinya Rp. 3,4 T lebih atau realisasi sekitar 109,14 persen. Target pajak daerah Rp. 2,1 T lebih, terealisasi sebesar Rp. 2,3 T lebih (107,22%). Sedangkan perkembangan realisasi penerimaan pendapatan daerah tahun 2015 hingga bulan April, dimana target pendapatan daerah Rp. 3,2 T lebih, terealisasi Rp. 1 T lebih (33,15%). Target pajak daerah Rp. 2,3 T lebih, realisasinya baru Rp. 697,5 M lebih (30,29%). Selain itu untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah telah dilaksanakan system pelaporan dan penyetoran pajak secara on line. “Dengan system on line, sampai saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPTPD meningkat dari sebelumnya hanya mencapai 60% dan saat ini sudah mencapai 90%,” jelasnya.
Sementara Bupati Badung A.A. Gde Agung menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan kepada wajib pajak terbaik dalam upaya meningkatkan dan mempererat hubungan kemitraan antara pemerintah kabupaten badung dengan para wajib pajak dalam upaya menumbuhkembangkan kesadaran dan kesiapan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memotivasi para wajib pajak agar lebih meningkatkan partisipasi dan prestasinya dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah badung. Bupati menegaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan pajak daerah, Dispenda Badung telah melakukan upaya-upaya pembenahan dan penyempurnaan system pelaporan dan penyetoran pajak secara on line. Dilakukan pula pengadaan alat pemantau transaksi on line secara bertahap mulai 2012. “Kami harapkan pemasangan alat pemantau transaksi secara online ini terus dikembangkan sehingga dapat mengakomodasi system transaksi pajak pada wajib pajak dareah yang mempergunakan system web service,” tegas Gde Agung seraya mengharapkan kesadaran para wajib pajak daerah untuk membangun “respect and trust” diantara kita bersama serta menjawab sikap skeptis yang berkembang sementara ini.
Di bagian lainnya Bupati menambahkan, ada tiga tugas yang harus dijalankan dalam melaksanakan pemerintahan yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat termasuk didalamnya tersedianya sarana prasarana infrastruktur yang memadai dan meningkatkan daya saing daerah. Untuk mengukur seberapa jauh keberhasilan pembangunan tersebut dapat dilihat dari beberapa indikator seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Mengenai IMP Badung yang didalamnya mencakup pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat, dari tahun 2005 IPM Badung 73, dan sekarang meningkat menjadi 76,80. Ini menunjukkan kesejahteraan masyarakat terus meningkat. Sementara petumbuhan ekonomi juga terus mengalami peningkatan yang berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat badung itu sendiri. “Berdasarkan terori distribusi pendapatan dari world bank, di Badung pemerataan tinggi ketimpangan rendah. Sementara dengan teori gini ratio didapat bahwa Badung berada pada klaster dua yakni pemerataan tinggi dan ketimpangan rendah. Hal ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh elemen termasuk sektor pariwisata,”  ungkapnya. Ditambahkan, dengan pemerataan tersebut sangat berpengaruh pada menurunnya angka pengangguran dan kemiskinan di Badung. Untuk pengangguran 0,48 persen dan kemiskinan 2,46 persen.
Sementara kategori wajib pajak daerah dengan tingkat kepatuhan terbaik, untuk hotel bintang 5 diraih Ayodya Resort Bali, Hotel Bintang 4 Mercure Nusa Dua, Hotel Bintang 3 The Rani Hotel & Spa, Hotel Non Bintang Balaka Beach Inn Bali, vila Alila Villas Uluwatu, Restoran Klapa New Kuta Beach Restorant & Spa, Hiburan Puri Rafting dan Spa Tropic Spa. Untuk kategori wajib pajak daerah dengan tingkat penyetoran terbaik, untuk hotel bintang 5 W. Retreat & Spa, Bintang 4 Hard Rock Hotel Bali, Bintang 3 Grand Whiz Hotel Nusa Dua, Bintang 2 Puri Raja Hotel, Hotel Non Bintang Harris Hotel, Restoran Ultimo, Hiburan Waterbom dan Parkir Basemant Kuta Square Parkir. RED-MB