Pemkab Badung Apresiasi PTUN Denpasar Tolak Gugatan Bendesa Adat Pererenan
Ket foto : Sekda Badung, IB. Surya Suamba
Sekda Surya Suamba Ucapkan Terima Kasih kepada JPN Kejari Badung
Badung, (Metrobali.com)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar menolak semua gugatan Bendesa Adat Pererenan I Gusti Ngurah Rai Suara, atas Bupati Badung terkait polemik tanah negara di Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan. Keputusan dibacakan Majelis Hakim PTUN Denpasar, Selasa (25/2).
Pemkab Badung melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PTUN Denpasar, atas Keputusan memenangkan Bupati Badung atas gugatan perkara yang diajukan penggugat Bendesa Adat Pererenan I Gusti Ngurah Rai Suara.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Badung, dengan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang telah mengawal kasus ini hingga dibacakannya putusan oleh Majelis Hakim PTUN Denpasar,”kata Surya Suamba di Puspem Badung, Rabu (26/2).
Sementara itu dari siaran persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo menyatakan, dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka secara yuridis objek sengketa tersebut tetap sah, sehingga upaya inventarisasi tanah-tanah oleh Pemerintah Kabupaten Badung yang ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah yang telah dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Badung, sesungguhnya perlu didukung bersama.
Karena sesuai dengan hakikat atau filosofis dasar yang terkandung dalam Pasal 33 ayat(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Oleh sebab itu Kejaksaan hadir selaku Jaksa Pengacara Negara dalam rangka mempertahankan aset daerah, guna meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat di Kabupaten Badung,” tegasnya.
Seperti diketahui, Bendesa Adat Pererenan I Gusti Ngurah Rai Suara menggugat Bupati Badung. Adapun materi gugatan yaitu, Keputusan Bupati Badung Nomor : 604/01/HK/2022 tanggal 12 September 2022
tentang Penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kecamatan Mengwi beserta lampirannya khususnya menyangkut tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung. Kedua, Persetujuan Bangunan Gedung Nomor : SK-PBG-510302-14052024-001 tanggal 14 Mei 2024 yang menetapkan PT. Pesona Pantai Bali untuk mendirikan bangunan gedung baru.
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, kurang lebih selama 5 bulan, PTUN Denpasar memutuskan, tergugat (Bupati Badung) dalam menerbitkan objek sengketa I dan objek sengketa II (objectum litis) dilihat dari aspek kewenangan, aspek prosedur dan aspek substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah ditolak untuk seluruhnya dan Penggugat ditempatkan pada posisi yang dikalahkan dalam sengketa a quo. Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 389.000. (RED-MB)