Foto: Anggota Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar Made Yogi Arya Dwi Putra saat melakukan sidak ke TPS ilegal di Jalan Pengiasan, Lingkungan Wirasatya, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan Kamis siang (12/12/2019).

Denpasar (Metrobali.com)-

Tempat pembuangan sampah (TPS) swakelola ilegal di Jalan Pengiasan, Lingkungan Wirasatya, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan kembali disidak, Kamis siang (12/12/2019).

TPS ilegal yang berada di tengah  pemukiman sudah ini sudah sangat meresahkan warga hingga hingga menelan korban dengan menyebabkan sejumlah warga yang dekat TPS menderita penyakit akibat dari tumpukan sampah ini.

Sidak kali ini kembali dihadiri Anggota Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar Made Yogi Arya Dwi Putra yang merupakan anggota Dewan dapil (daerah pemilihan) Denpasar Selatan.

Ikut hadir Kasi Pengaduan Sengketa Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar I Putu Eka Pertama, Kasi Kesra Desa Sidakarya I Wayan Sukadana, Kepala Dusun Wirasatya I Wayan Agus Eka Putra bersama sejumlah warga.

Sidak kali ini merupakan sidak kedua sebab sebelumnya, Selasa (10/12/2019) rombongan juga sudah melakukan sidak ke lokasi namun baik pemilik maupun penjaga TPS ilegal ini tidak ada  di lokasi. Saat sidak kedua kali ini, TPS ilegal ini juga kosong, tidak ada pemilik maupun penjaganya.

Pantauan di lokasi memang tampak banyak tumpukkan sampah yang mengeluarkan bau busuk yang menyengat di lokasi pembuangan sampah di atas lahan sekitar 4 sampai 5 are ini.

Berdasarkan informasi warga, pemilik lahan yang akrab disapa Koming asal Sanur inilah yang membuang sampah rumah tangga ke tanah kosong miliknya.

Sampah dibuang sekitar siang dan malam hari lalu ditimbun dengan material bekas bongkaran bangunan untuk menutupi jejak sampah ini. Namun tetap saja menimbulkan bau tidak sedap dan juga menggangu pemandangan karena tidak semua hamparan sampah tertutupi.

Salah satu warga yang tinggal di kontrakan dekat TPS menyebutkan biasanya pada siang hari ada satu hingga dua truk dan mobil pickup yang membawa sampah dan juga bekas material bangunan lalu membuangnya ke lahan ini.

Warga lainnya yang juga tinggal di sebelah TPS ilegal ini mengaku sangat terganggu dan menjadi korban. Sebab sejumlah anggota keluarganya sempat menderita sakit seperti batuk, pilek, mata bengkak, gatal dan merah akibat debu dan kuman-kuman penyakit yang diterbangkan angin dari tumpukan sampah di TPS ini.

“Debu sampah berdeburan hingga di jemuran dan juga sebabkan anggota keluarga kami sakit,” kata Nyoman Arya yang tempat tinggalnya hanya berjarak 10 meter dari TPS ini.

Menurutnya aktivitas pembuangan sampah di TPS ilegal ini sudah berlangsung sekitar dua bulan. Pemilik pun disinyalir menjadikan tempat ini sebagai lahan bisnis TPS swakelola. “Kami minta TPS ini ditutup dan aktivitasnya dihentikan,” harap Arya.

Anggota Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar Made Yogi Arya Dwi Putra mengaku prihatin dengan kondisi dan keluhan warga akibat keberadaan TPS ilegal ini. Karena itulah dirinya turun langsung mengawal permasalahan ini hingga tuntas.

Sebab jika tidak ditindak tegas maka, pemilik TPS akan terus membandel. Terlebih sebelumnya beberapa kali sudah ada komunikasi dari pihak Kepala Dusun Wirasatya dan pihak Kantor Desa Sidakarya dengan pemilik lahan.

Namun pemilik lahan TPS ilegal ini seperti membandel dan tidak ada itikad baik menghentikan aktivitas pembuangan sampahnya.

“Masalah sampah ini sangat sensitif dan kasihan warga jadi korban. Makanya saya datang dan akan awal sampai tuntas hingga saya akan bawa ke sidang paripurna di DPRD Denpasar,” kata Anggota Komisi 1 DPRD Kota Denpasar ini.

Pihak Desa Sidakarya juga diharapkan serius menangani masalah ini. “Keluhan warga harus kita tampung. Kalau warga minta ditutup, mau tidak mau TPS Ilegal ini harus ditutup atau dipindahkan. Kan juga sudah jelas ini melanggar,” kata Anggota Dewan dari Partai NasDem ini.

Ia pun mewanti-wanti kalau masalah ini tidak ditindak tegas maka bisa saja banyak akan muncul lagi TPS swakelola swasta ilegal yang akan meresahkan warga dan merusak lingkungan.

“TPS swakelola swasta ini  bisa jadi dari mencoba sedikit lama-lama jadi keenakan kalau tidak ditindak. Sebenarnya banyak masalah seperti ini tapi banyak warga tidak mau mengadu. Harusnya dilaporkan kalau masalah seperti ini,” pungkas Yogi.

Kasi Kesra Desa Sidakarya I Wayan Sukadana mengatakan pihaknya akan kembali berkomunikasi dan memanggil pemilik lahan TPS ilegal ini. Sebab sebelumnya beberapa kali dihubungi secara lisan untuk datang ke kantor Desa Sidakarya, pemilik TPS ini tetap saja mangkir dan membandel.

“Kami akan panggil lagi. Semoga yang bersangkutan bisa dibina. Kalau tidak, nanti kami serahkan ke penegak hukum, dalam hal ini Satpol PP,” kata Sukadana.

Hal senada disampaikan Kasi Pengaduan Sengketa Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar I Putu Eka Pertama. “Kita bina dulu tapi kalau membandel akan ditindak tegas. Kami akan gandeng Satpol PP dan serahkan ke penegak hukum untuk dikenakan tipiring (tidak pidana ringan),” kata Eka Pertama.

Keberadaan tempat pembuangan sampah sembarangan atau ilegal di lahan warga sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum Kota Denpasar. Pelaku pembuang sampah sembarangan atau pemilik TPS ilegal ini bisa dikenakan sanksi tipiring, didenda dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta.

Namun pelaku juga sebenarnya bisa dijerat dengan hukuman yang lebih berat jika dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) huruf “e” dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku bisa dijerat dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu juga  pelaku bisa dikenakan pasal 109 UU No. 32 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. (dan)