Luhut Binsar Panjaitan

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Luhut Binsar Panjaitan
Jakarta (Metrobali.com)-
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Luhut Pandjaitan, menegaskan, pemilik hingga komisaris dan direksi perusahaan yang membiarkan atau sengaja membakar lahan, pasti dipidanakan selain dimasukkan daftar hitam

“Membakar lahan itu sangat murah biayanya. Kalau membersihkan lahan dengan cara yang benar bisa sampai Rp25 miliar untuk 100 hektare,” kata dia setelah membuka Simposium Internasional Keamanan Maritim Kedua di Jakarta, Rabu (16/9).

Simposium ini kelanjutan dari yang pertama dilaksanakan pada 2013, yang digagas TNI AL dengan kali ini 42 negara mengirimkan pejabat utama di jajaran angkatan laut masing-masing dari lima benua sebagai bentuk diplomasi navy-to-navy.

Menurut Luhut, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan kali ini sudah menjadi prioritas utama pemerintah karena ratusan ribu jiwa di Sumatera, Kalimantan, dan negara-negara tetangga sudah dalam keadaan bahaya akibat kabut asap.

“Kami pasti tegas, dimasukkan ke dalam daftar hitam dan dipidanakan. Ini pesan tegas dan kita tidak main-main,” kata Luhut.

Ditanya kemungkinan membeli armada pesawat terbang pemadam kebakaran hutan, dia menjawab, “Kami belum sampai ke sana. Saat ini sudah ada 25 helikopter dikerahkan untuk mempercepat pemadaman kebakaran itu.” Sumber : Antara