Jakarta, (Metrobali.com)

Guna mendukung akselerasi investasi di bidang ketenagalistrikan dan teknologi maju yang juga banyak mensyaratkan green energy, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi menggelar rapat koordinasi terkait pengembangan power wheeling secara virtual pada hari Jumat (21-05-2021). Rapat koordinasi ini diikuti oleh Direktur Perencanaan Korporat PLN, perwakilan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, perwakilan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, serta perwakilan PLN regional.

“Pada pertemuan kali ini, kita akan meninjau sudah sampai mana kesiapan stakeholder terhadap implementasi power wheeling yang sudah diatur dalam permen ESDM,” ungkap Asisten Deputi (Asdep) Energi, Ridha Yasser, selaku pemimpin rapat.

Power wheeling, atau pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik, merupakan sebuah mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PT PLN (Persero). Aturan mengenai power wheeling ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik.

Ferry Triansyah, perwakilan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa power wheeling termasuk dalam pola pemanfaatan bersama jaringan transmisi tenaga listrik milik PT PLN (Persero) dengan stakeholder pembangkitan tenaga listrik lainnya. Saat ini, sedang dilakukan pembaharuan terhadap regulasi implementasi power wheeling yang dilakukan untuk memfasilitasi investor yang ingin membangun pembangkit energi terbarukan sendiri, agar jaringan transmisi tersebut dapat digunakan secara bersama.

“Fokus PLN saat ini ialah pada kontrol sistem karena hingga saat ini PLN masih belum punya kuasa dan kemampuan kontrol terhadap tenaga listrik dari skema sistem power wheeling ini,” ujar Direktur Perencanaan Korporat PLN Muhammad Ikbal Nur menyambung keterangan Ferry.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2015, masih diperlukan diskusi lebih lanjut terkait regulasi tarif pemanfaatan jaringan transmisi, karena di dalamnya terkandung unsur investasi serta unsur korporasi.

“Kondisi transmisi PT PLN saat ini hanya boleh dibebani 50 persen dari kemampuan, sedangkan pengkajian yang kami lakukan jika diimplementasikan power wheeling ini terdapat jaringan transmisi yang mengalami pembebanan hingga 70 persen,” ungkap General Manager PLN Unit Induk Pusat Pengaturan Beban Jawa, Madura dan Bali Suroso Isnandar.

Implementasi power wheeling tersebut, lanjut Suroso, akan seperti membuka pandora box yang terkait dengan detail skema pengoperasian sistem tenaga listrik dalam menjaga keamanan, stabilitas dan keandalan sistem secara menyeluruh.

Untuk itu, melalui rapat koordinasi ini, selanjutnya akan dipertimbangkan juga kemungkinan skema open access terhadap sistem transmisi bila akan diperlukan untuk memfasilitasi minat investasi berskala besar, terutama yang juga mensyaratkan pemanfaatan energi terbarukan berskala besar.

“Yang perlu dipertimbangkan dalam hal ini adalah investasi tersebut akan mendorong pencapaian target 235 EBT dalam bauran energi nasional pada tahun 2025, dan yang juga tidak kalah penting adalah investasi asing dalam skala besar akan sangat diperlukan bagi Indonesia untuk rebound dari perlambatan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19,” jelas Asdep Ridha.

Terakhir, Asdep Ridha meminta agar PT PLN seluruh regional juga dapat memandang peluang ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan dan memperkuat sistem yang ada dengan menawarkan paket-paket investasi pengembangan pembangkit energi terbarukan yang siap terintegrasi dengan jaringan transmisi, sekaligus memanfaatkan skema power wheeling yang akan dikaji lebih dalam untuk menerapkan regulasi dan grid-code yang lebih efektif dan efisien. Dengan demikian dapat diharapkan agar industri sebagai konsumer energi listrik dapat menikmati tarif energi yang lebih efektif dan bersaing, juga untuk menghasilkan produk dengan biaya yang kompetitif secara regional maupun global.

Editor : Sutiawan