Jakarta (Metrobali.com)-

Pemerintah menganggarkan dana untuk kompensasi terhadap masyarakat miskin terkait adanya kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp29,4 triliun.

“Dalam APBN-Perubahan 2013, telah ditetapkan program-program kompensasi terhadap masyarakat miskin dan rentan dengan alokasi dana Rp29,4 triliun,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Armida S. Alisjahbana dalam jumpa pers kenaikan harga BBM bersubsidi di Jakarta, Jumat (21/6) malam.

Dia merinci, dana tersebut dialokasikan untuk program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp7,5 triliun, tambahan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Rp0,7 triliun, alokasi tambahan untuk program raskin Rp4,3 triliun, alokasi untuk Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) Rp9,7 triliun serta alokasi Program Infrastruktur Dasar sebesar Rp7,25 triliun.

Dia menjelaskan Program Raskin, PKH, dan BSM merupakan bagian dari Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S). “Program ini merupakan percepatan dan perluasan dari program-program bantuan sosial yang sudah ada selama ini,” katanya.

Ditambahkan bahwa PKH dan BSM dimaksudkan untuk mengamankan upaya jangka panjang guna memutus rantai kemiskinan dengan memastikan masyarakat miskin bisa mengakses pendidikan dan kesehatan.

Sementara penambahan raskin bertujuan untuk memastikan agar kalangan tak mampu memperoleh kebutuhan hidup paling mendasar yakni pangan. “Karena pangan mencakup 30 persen dari konsumsi rumah tangga miskin,” katanya.

Untuk program khusus, pemerintah menyiapkan dua program yakni BLSM dan Program Infrastruktur Dasar yang bersifat sementara.

BLSM, menurut dia, bertujuan untuk mempertahankan daya beli rumah tangga miskin dan rentan pada masa gejolak harga setelah kenaikan harga BBM yang diperkirakan akan berlangsung selama empat hingga lima bulan.

“Akan membantu masyarakat miskin untuk melewati fase tersebut tanpa harus berdampak negatif kepada mereka,” kata Armida.

Sedangkan Program Infrastruktur Dasar bertujuan untuk membuka lapangan kerja.

Pada Jumat malam (21/6), pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi jenis premium menjadi sebesar Rp6.500 per liter dan solar Rp5.500 per liter yang berlaku efektif sejak Sabtu (22/6) dini hari. “Bensin jenis premium menjadi Rp6.500 per liter dan minyak solar menjadi Rp5.500 per liter,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

Dengan demikian, harga bensin jenis premium (Gasoline) RON 88 mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 per liter, dan minyak solar (Gas Oil) mengalami kenaikan sebesar Rp1.000 per liter.

Jero mengatakan penetapan kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 07PM/12/MEM/2013 tentang penyesuaian harga jual eceran BBM bersubsidi.

“Harga tersebut berlaku serentak di wilayah Republik Indonesia sejak 22 Juni 2013 pukul 00.00 WIB,” katanya.INT-MB