Jakarta, (Metrobali.com)

Pemerintag resmi menetapkan regulasi terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.

Regulasi ini ditetapkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait dengan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

ASN ditetapkan hanya bekerja selama 3 hari di kantor dan hari lainnya akan menerapkan Work From Anywhere (WFA).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Zudah Arifin dengan tujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih modern dan efisien.

Terkait dengan fleksibilitas kerja ini, diharapkan agar pelayanan publik bisa lebih cepat dan optimal dengan penerapan digitalisasi yang semakin maju.

Ia juga mengungkap bahwa semua ASN di Indonesia bisa menyikapi kebijakan ini dengan positif dan menjadikannya sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas kinerja.

Meskipun ada penerapan sistem kerja yang baru, namun kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang.

 Bahkan dengan adanya hal ini, ASN di seluruh Indonesia bisa lebih adaptif dan dapat menyesuaikan diri dengan baik.

Berikut ada 10 kebijakan terbaru BKN yang bakal diterapkan untuk ASN.

1. Peniadaan jam kerja fleksibel

2. Pemberlakuan skema kerja efisien, dengan WFA selama 2 hari dan WFO selama 3 hari

3. Memastikan kinerja harian bawahan dengan pelaporan yang konkret

4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri

5. Maksimalkan koordinasi yang responsive melalui media daring

6. Efisiensi penggunaan listrik dan energi

7. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan

 8. Penggunaan anggaran yang efektif

9. Mengoptimalkan kerjasama dengan mitra eksternal dengan tetap menjaga prinsip good governance

 10. kantor regional memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja

Hadirnya kebijakan yang diterapkan ini mampu menjadikan ASN lebih gesit terhadap perubahan serta dapat meningkatkan efektivitas birokrasi melalui digitalisasi dan efisiensi kerja.

Pemerintah berharap langkah ini bisa diambil positif sehingga tidak akan mengganggu kualitas kerja dari pegawai ASN itu sendiri.

Demikianlah informasi mengenai pemerintah yang resmi tetapkan waktu kerja bagi ASN untuk ngantor selama 3 hari dan kebijakan terbaru lainnya. (Rls)