air

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO mengatakan pemerintah Indonesia seharusnya memiliki undang-undang yang dapat mendorong pengelolaan air yang lebih baik secara lestari dan berkelanjutan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang kekurangan air.

“Kita tidak bisa lagi berapa tahun merdeka masa kita tidak punya undang-undang untuk mengatur air ini padahal setiap hari orang itu memerlukan air,” kata Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Arief Rachman, Jakarta, Rabu (25/3).

Terkait pembatalan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air secara menyeluruh, Arief Rachman mengatakan Mahkamah Konstitusi sebaiknya tidak membatalkan undang-undang itu melainkan meminta untuk disempurnakan.

“Saya menginginkan seperti ini umpamanya kalimatnya dipakai kalimat lain minta supaya disempurnakan minta supaya dikaji lalu diajukan kembali. Toh yang di Mahkamah Konstitusi itu saya tidak begitu terlalu yakin bahwa mereka mengerti betul secara detil secara ilmiah tentang Undang-undang tentang air itu,” katanya, Jakarta, Rabu.

Ia menilai pembuatan undang-undang itu tentu telah melibatkan para ahli yang mengerti tentang air, keadaannya, dan urgensi dari peraturan pengelolaan air di Indonesia.

“Saya pikir ya itu sebuah isyarat bahwa Mahkamah Konstitusi kurang mempelajari substansi-substansinya sebetulnya apa saja. Sebenarnya ada kemungkinan pembatalan tersebut ini dugaan saya ya karena kurang juga paham dan kurang juga mengerti urgensi dari undang-undang tersebut,” ujarnya.

Terkait kekhawatiran pengusahaan air yang akan diambil alih swasta jika undang-undang itu disetujui, menurutnya, perlu ada pengendalian pemerintah terhadap pengelolaan air pihak swasta.

“Kalau privatisasi air sebetulnya di dalam konstitusi kita air itu sebetulnya siapa yang harus menguasai bukankah negara dan bangsa ini yang mengendalikan, bukan air itu menjadi suatu domain yang bisa diperdagangkan semau-mau, jadi kalau ada pun perdagangan untuk air-air yang bisa diminum tetapi harus dikendalikan,” katanya.

Ia mengatakan pemerintah perlu mengawasi dengan baik pengelolaan air yang dilakukan pihak swasta agar tidak mendominasi untuk keuntungan pribadi.

“Saya tidak menolak privatisasi itu tetapi saya sangat menolak adanya privatisasi yang secara liberal dan absolut yang tidak ada pengendaliannya dan saya kira itu sebetulnya hal yang sangat saya memasukkan itu dalam domain kejahatan, sangat jahat sekali,” katanya. AN-MB