pengolahan ikan

Amuntai, Kalsel (Metrobali.com)-

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan memangkas bantuan bagi kelompok pengolahan dan pemasaran perikanan untuk mendorong petani mendapatkan pinjaman lunak dari perbankan.

Kepala Seksi Usaha dan Pemasaran Hasil Perikanan Eka Dewi Sartika di Amuntai Senin (8/6) mengatakan, melalui Program Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) Pengolahan, Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) setiap kelompok pemasaran dan pengolahan ikan (poklahsar) mendapat bantuan dana Rp50 juta per kelompok.

“Sekarang bantuan perkelompok dipangkas hanya Rp30 juta perkelompok,” kata Eka.

Menurut Eka, pemangkasan bantuan bagi poklahsar oleh Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak hanya terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melainkan di seluruh Tanah Air.

Selanjutnya, kata Eka, pemerintah daerah melalui Dinas Perikanan dan Peternakan berupaya memfasilitasi petani untuk mendapatkan pinjaman Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) dari Bank Rakyat Indonesia.

Pengurangan bantuan Program PUMP-P2HP ini, kata Eka, seiring upaya efesiensi pemerintah pusat yang memangkas dana di setiap kementrian sebanyak Rp100 triliun.

“Bahkan Program PUMP P2HP sempat akan dihapus, namun ternyata dilanjutkan hanya jumlah bantuan saja yang dikurangi,” tuturnya.

Dijelaskan, program PUMP P2HK bertujuan meningkatkan produksi pengelolaan dan peningkatan pendapatan nelayan, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui peningkatan ketersediaan produk olahan berbasis ikan yang beragam.

“Peningkatan konsumsi ikan akan berdampak pada pengentasan kemiskinan yang berupa kemiskinan kualitas gizi atau kesehatan,” kata Eka.

Eka berharap terjadinya pengurangan bantuan program ini tidak berdampak mengurangi minat petani nelayan membuka usaha pengolahan hasil perikanan.

“Kita dorong petani membentuk kelompok agar mudah dalam pembinaan dan pengajukan pinjaman kredit,” katanya.

Eka memaparkan pada 2012 – 2013 sebanyak 11 poklahsar menerima bantuan Program PUMP-P2HP sebanyak Rp50 juta per kelompok. Namun sebanyak tiga kelompok di 2014 hanya menerima bantuan Rp30 juta karena terjadinya pemangkasan oleh Ditjen P2HP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Selain bantuan pusat, ada juga bantuan dari pemerintah daerah melalui dana APBD bagi poklahsar berupa bantuan lantai jemur ikan bagi sebanyak dua kelompok,” katanya.

Sedangkan tahun ini, sambung Eka pemerintah daerah tidak menganggarkan bantuan, demikian pula Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) usaha perikanan, sehingga untuk menambah modal usaha, poklahsar hanya bisa mengajukan bantuan ke Pemerintah pusat atau ke perbankan melalui Program KKPE. AN-MB