Gianyar (Metrobali.com) 

 

Membangun sekolah negeri baru seyogyanya harus betul-betul memperhatikan Pedoman MENDIRIKAN Sekolah Baru Permendikbud No 36 tahun 2014. Jangan pula jika belum ada bangunannya namun sudah menerima/membuka pendaftaran siswa dan pelanggaran PPDB Permendikbud 1 tahun 2021. Hal tersebut dikemukakan oleh KKepala SMK Werdi Sila Kumara, I Made Mandi di Gianyar, Jumat (2/9/2022).

Namun yang terjadi ada beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan di suatu daerah, lalu apa sangsinya kepada Pemda yang diberikan hak otonomi dari Kemendikbud (Permendikbud) jika ketentuan dari Permendikbud No 36 tahun 2014 tersebut dilanggar.

Keterpurukan sekolah swasta saat ini, terkesan pemerintah semakin tidak peduli. Bahkan pemerintah terkesan sebelah mata hanya memprioritaskan sekolah negeri semata.

Kepala SMK Werdi Sila Kumara, I Made Mandi juga menyampaikan bahwa sekolah yang dinaunginya saat ini dalam kurun tiga tahun belakangan terus mengalami penurunan jumlah siswa.

Padahal, jika dilihat dari Jurusan yang dimiliki tentu sudah bagus yakni Jurusan Akomodasi Perhotelan dan Jurusan Tata Boga. Dan entah kenapa terus mengalami penurunan jumlah siswa.

“Melihat kondisi tersebut, tentu kami dari BMPS Bali menginginkan agar sekolah swasta harus melakukan berbagai perubahan, baik itu lewat peningkatan mutu maupun kualitas,” tuturnya.

Hanya saja, dari pola pikir dan mindset pemerintah terutamanya Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali belumlah sejalan dengan visi perguruan swasta.

Dalam Rakorda tersebut membahas mengenai rencana program kerja BMPS Bali 2023 seperti branding penguatan advokasi dan arbitrasi, penguatan jejaring Kepala Sekolah, peningkatan mutu anggota BMPS Bali, dan pemasyarakatan web/portal BMPS Bali.

“Karena dengan direncanakannya program kerja ini kedepannya akan dirasakan mampu menumbuhkembangkan minat masyarakat untuk juga bisa memilih sekolah swasta sebagai sekolah tujuan utama pilihan masyarakat,” jelas Made Mandi.

Berkenaan dengan permasalah guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta terkait tunjangan penghasilan yang belum sesuai dengan standar Upah Minimum Regional (UMR).

Padahal dalam Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak ada membeda-bedakan gaji guru non PNS atau guru PNS, mustinya guru non PNS juga bisa mendapatkan standar upah yang sama.

“Harus ada substansi regulasi yang membahas tentang guru dan penghasilanya, baik guru non PNS maupun guru PNS, usulan kami alangkah baik target bantuan diarahkan langsung dan melekat kepada guru-guru pengajar yang bersangkutan,” pungkasnya. (hd)