Mangupura (Metrobali.com)-

           Maraknya keberadaan toko-toko modern di Kabupaten Badung, diharapkan jangan  sampai mematikan  atau menghilangkan keberadaan pasar tradisional. Toko modern maupun pasar tradisional memiliki pangsa pasar yang berbeda dimana sama-sama diperlukan oleh masyarakat di Kabupaten Badung. Demikian diungkapkan oleh  Kadis Dinas Koperasi UKM Perindag Kab. Badung I Ketut Karpiana dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan, dan Toko Modern di Ruang Rapat Dinas Koperasi UKM Perindag Kab. Badung, Selasa (19/2) lalu. Hadir dalam kesempatan tersebut Kabag  Ekonomi  I Dewa Gede Joni Astabrata, Camat se-Kabupaten Badung dan pelaku toko modern. Sementara sebagai narasumber Kadis Dinas Koperasi UKM Perindag Kab. Badung I Ketut Karpiana dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja I Ketut Martha.

            Karpiana mengungkapkan perlunya aturan dari pemerintah Kabupaten Badung untuk mensinergikan keberadaan toko modern dengan pasar tradisional serta mengoptimalkan penataan, pembinaan dan pengendalian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern agar dapat berdayaguna dan berhasil guna, berkeadilan dalam kesempatan berusaha serta saling menguntungkan. “Toko modern harus bisa bermitra dan bersinergi dengan  pasar tradisinal maupun UMKM” tegasnya. Lebih lanjut Karpiana mengharapkan toko-toko modern dapat membantu dan memfasilitasi keberadaan UMKM yang tersebar di Kabupaten Badung, diantaranya dengan ikut memasarkan hasil atau produk dari UMKM tersebut yang telah memenuhi kreteria maupun persyaratan-persyaratan tertentu.

            Acara dilanjutkan dengan penjabaran dari isi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2012 tentang  Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan, dan Toko Modern. Perda tersebut berisi tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, persyaratan kegiatan ekonomi, persyaratan jam kerja, syarat luas tempat usaha, system penjualan dan jenis barang dagangan, persyaratan lokasi dan jarak pendirian, perijinaan, kemitrausahaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan. GUNG-MB