Jakarta (Metrobali.com)-

Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah untuk menaikkan royalti tambang mineral daripada memungut pajak ekspor batubara.

“Sebelum memberikan pajak ekspor batubara lebih baik pemerintah menaikkan royalti tambang mineral seperti Freeport yang hanya satu persen,” kata Direktur Eksekutif APBI, Supriatna Suhala dalam Forum Dialog Hipmi di Jakarta, Rabu (29/5).

Supriatna mengatakan, saat ini pemerintah sudah memberikan kewajiban pembayaran royalti batubara sebesar 13 persen dari pendapatan kotor penjualan batubara, dan jika pemerintah ingin menarik pajak ekspor batubara sebaiknya beban royalti diturunkan menjadi tujuh persen.

“Yang 13 persen ini diturunkan dulu ke tujuh persen, baru bisa dikenakan pajak ekspor,” katanya.

Dia menjelaskan, rencana pemerintah yang ingin menaikkan pajak ekspor batubara sebesar 50 persen pada tahun ini melanggar Undang-Undang.

“Ini juga melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan tidak ada pajak ekspor untuk batubara,” jelas Supriatna.

Seperti diketahui, pemerintah akan memungut pajak ekspor tambang mentah maksimal 50 persen pada tahun 2014 mendatang sementara untuk tahun ini, pajak ekspor tambang telah dipatok hingga 25 persen.

Kenaikan pajak ekspor tambang mentah itu diterapkan untuk mengantisipasi eksploitasi tambang secara berlebihan, dan sebelum diberlakukannya larangan tambang mentah pada 2014.

Pengenaan pajak ekspor tersebut diperuntukkan bagi batu bara dan mineral, dan larangan ekspor dilakukan demi mendorong hilirisasi industri tambang. INT-MB