Djohermansyah Djohan

Jakarta (Metrobali.com)-

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengatakan daerah yang harus menggelar pemilihan kepala daerah akan bertambah jika pelaksanaan serentaknya mundur ke tahun 2016.

“Kalau di 2016 ada 100 daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya, sehingga kalau digabungkan dengan yang 2015 menjadi 304 daerah yang akan pilkada serentak di 2016,” katanya kepada Antara di Jakarta, Rabu (17/12).

Ditemui di Rapat Koordinasi Nasional KPU Tahun 2014 di Ancol, Djohermansyah mengatakan penundaan pelaksanaan pilkada serentak tersebut dilakukan untuk mendapatkan keserentakan dalam pelantikan kepala daerah terpilih.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini telah merencanakan pelaksanaan pilkada serentak untuk 204 daerah digelar pada 16 Desember 2015.

Jika pemungutan suara pilkada digelar Desember 2015, maka daerah yang terdapat sengketa pilkada tidak dapat memiliki kepala daerah terpilih yang dilantik pada tahun itu juga.

Belum lagi adanya kemungkinan pemungutan suara putaran kedua, yang diprediksi KPU dapat terjadi di bulan Maret 2016.

“Jadi, kami inginnya pilkada serentak itu bukan hanya persoalan hari pemungutan suaranya saja, tetapi juga pelantikan kepala daerah terpilihnya juga harus serentak supaya tidak ‘belang-belang’ lagi istilahnya. Itu esensinya,” jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Berdasarkan estimasi atau simulasi pelaksanaan pilkada serentak berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, KPU memperhitungkan keserentakan pemungutan suara pilkada tidak dapat diikuti dengan pelantikan kepala daerah terpilihnya.

Hal itu disebabkan adanya potensi konsekuensi hukum yang harus dijalani KPU selama proses tahapan dan jadwal pelaksanaan pilkada, antara lain sengketa tata usaha negara (TUN) dan sengketa hasil pilkada.

“Terus terang KPU agak rumit mengelola bagaimana pelaksanaan tahapan Pilkada 2015 yang ada batasan-batasan waktu dalam pendaftaran, sedangkan ada pula mekanisme penyelesaian sengketa tata usaha negara (TUN) di pengadilan,” kata Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati.

Oleh karena itu, KPU berharap dalam pembahasan Perppu dengan DPR dan Pemerintah pada Januari 2015 akan muncul usulan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa tersebut. AN-MB 

activate javascript