Menkumham Yasonna Laoly 12Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly

 

Jakarta (Metrobali.com)-

 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan pemerintah belum berencana membubarkan organisasi masyarakat (ormas) lain setelah Hizbut Tharir Indonesia (HTI) dibubarkan beberapa waktu lalu.

“Polisi kan sudah menyampaikan ke publik bahwa ada indikasi-indikasinya, tapi kan kita belum ada bukti-buktinya, kita kan harus lihat semua,” kata Yasonna di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (3/8).

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengaku telah mengawai dan menemukan dua sampai tiga ormas anti-Pancasila yang sudah dilaporkan.

“Itu Polri kan mengatakan hanya indikasi. Nanti kan laporannya kita lihat. Kita berharap dengan ini kita comittet betul menjaga bangsa ini bersama-sama. Ideologi negara jelas, bentuk negara kita jelas, NKRI, ideologinya Pancasila. Kita harus jaga,” tambah Yasonna.

Yasonna mengulangi  belum ada lagi rencana pemerintah membubarkan ormas anti-Pancasila. “Nantilah, one by one, nanti kita kaji saja dulu.”

Bulan lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang adalah perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Perppu Ormas itu diterbitkan karena pemerintah menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dampak dari perppu ini adalah Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan mencabut atau membatalkan status hukum ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, termasuk saat mencabut badan hukum HTI 19 Juli lalu.
“Polisi kan sudah menyampaikan ke publik bahwa ada indikasi-indikasinya, tapi kan kita belum ada bukti-buktinya, kita kan harus lihat semua,” kata Yasonna di kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan dan menemukan masih ada 2-3 ormas anti-Pancasila yang sudah dilaporkan.

“Itu Polri kan mengatakan hanya indikasi. Nanti kan laporannya kita lihat. Kita berharap dengan ini kita comitted betul menjaga bangsa ini bersama-sama. Ideologi negara jelas, bentuk negara kita jelas, NKRI, ideologinya Pancasila. Kita harus jaga,” tambah Yasonna.

Sehingga hingga saat ini menurut Yasonna belum ada lagi rencana pemerintah untuk membubarkan ormas anti-Pancasila.

“Nantilah, one by one, nanti kita kaji saja dulu,” ungkap Yasonna singkat.

Bulan lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu No 2 tahun 2017 adalah perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Perppu Ormas itu diterbitkan karena pemerintah menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dampak dari perppu ini adalah Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya status hukum dari ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 termasuk pencabutan badan hukum ormas Hizbut Tharir Indonesia (HTI) mulai 19 Juli 2017. Sumber : Antara