Ignasius Jonan - Copy

Jakarta (Metrobali.com)-

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berencana menaikkan standar keselamatan penerbangan sesuai ketentuan Federal Aviation Administration (FAA) menjadi kategori I yang saat ini masih menempati kategori II.

“‘Safety’ (keselamatan) harus digaransi, oleh karena itu implementasi program keselamatan semakin lama semakin diperketat, kalau bisnis bapak-bapak (maskapai) yang mengurusi, kalau keselamatan urusan kami, lebih baik tidak terbang daripada tidak pernah mendarat,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Umum Anggota Asosiasi Perusahaan Penerbangan Sipil Indonesia (Inaca) 2014 di Jakarta, Kamis (13/11).

Jonan mengatakan upaya peningkatan standar tersebut telah dimulai secara bertahap agar semakin lama semakin baik.

Selain itu, dia mengatakan, penetapan peraturan keselamatan penerbangan itu tidak hanya berlaku di maskapai, tetapi juga di bandara.

“Banyak sekali yang harus diperbaiki, ‘stakeholer’ (pemangku kepentingan) terkait juga harus terlibat,” ucapnya.

Peningkatan standar keselamatan itu pula merupakan harapan utama dari Inaca kepada pemerintah karena bisa menurunkan “country safety risk” (risiko keselamatan penumpang suatu negara) yang pada akhirnya juga akan menurunkan biaya asuransi pesawat.

Menurut Ketua Umum Inaca Arif Wibowo dalam kesempatan yang sama, peningkatan standar keselamatan semakin diperlukan, mengingat persaingan di tingkat regional dan global yang membutuhkan standar internasional.

Pasalnya, dia menyebutkan, Indonesia merupakan satu-satunya negara di kawasan ASEAN yang menempati urutan terendah dalam keselamatan penerbangan.

“Di ASEAN itu hanya Indonesia, Filipina sudah naik dari kategori dua ke satu,” ungkapnya.

Adapun negara yang mengalami penurunan standar keselamatan di kawasan Asia, yakni India dari kategori satu menjadi kategori dua.

Arif meminta pemerintah untuk memperbaiki dari segi infrastruktur, pengawasan serta pelaksanaan peraturan di lapangan.

“Sehingga tidak ada lagi bandara kebobolan barang berbahaya, adanya binatang di landasan pacu, layang-layang berterbangan,” tuturnya.

Dia mengatakan diperlukan peran dari semua aspek, seperti operator, dalam hal ini maskapai dan Angkasa Pura, regulator, yakni pemerintah dan penyedia jasa. AN-MB