Buleleng, (Metrobali.com)

4 orang anak remaja laki-laki yang menjadi aktor pemeran video mesum anak dibawah umur secara bergiliran dan viral di media sosial WhatsApp, akhirmya oleh tim Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis, (16/12/2021) lalu.

Kendatipun demikian, polisi belum melakukan penahanan terhadap ke 4 orang tersebut. Diantaranya, IN (15), GA (15), KA (15) dan MA (14) yang kesemuanya berasal dari Kecamatan Tejakula.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya seijin Kapolres Buleleng mengatakan oleh karena para tersangkanya dibawah umur, maka ke 4 orang tersebut belum ditahan.

“Mereka itu disangkakan atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Disamping itu pula, anak-anak tersebut berhak untuk menyelesaikan pendidikannya di sekolah.,” jelasnya, Senin, (20/12/2021) siang

Dengan adanya mereka itu tidak dilakukan penahanan dqn hanya m3njalani wajib lapor, maka polisi meminta kedua orangtua para tersangka itu, untuk bisa melakukan pembinaan dirumahnya.

Lantas bagaimana dengan oknum yang menyebarkan video?

Dengan tegas Sumarjaya mengatakan Unit Satreskrim Polres Buleleng masih menelusuri pelaku pertama penyebar video mesum yang sempat viral di media sosial WhatsApp. Artinya masih dalam penyelidikan.

“ Untuk proses hukum persetubuhannya di Unit IV, penyebaran videonya di Unit II. Sudah ada sebanyak 8 orang saksi yang diperiksa untuk diminta keterangannya.” tandasnya. GS