Jembrana (Metrobali.com)

 

Rencana pemekaran wilayah Lingkungan Menega di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana belum menemukan titik temu.

Dari informasi rencana pemekaran wilayah Lingkungan Menega sudah tercetus sejak tahun 2001. Namun hingga tahun 2022 belum bisa ditindaklanjuti. Persoalan tapal batas dan dokumen sebagai Lingkungan persiapan Sri Mandala diduga sebagai pemicunya.

Selain itu pemilihan kepala kewilayahan (lingkungan) tidak bisa dilaksanakan. Pasalnya, kepala lingkungan sebelumnya melalui penunjukan, bukan pemilihan langsung.

Agar permasalahan menjadi terang benderang, sejumlah warga dari dua lingkungan di Kelurahan Dauhwaru datang ke DPRD Jembrana dan diterima Ketua Komisi 1 DPRD Jembrana, Ida Bagus Susrama, Senin (5/9/2022).

Ketua Komisi I DPRD Jembrana, Ida Bagus Susrama, Senin (5/9/2022) mengatakan tujuan awal dari pemekaran adalah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat sesuai Perda nomir 8 tahun 2007 tentang pengembangan lingkungan di dalam kelurahan.

Namun kata Susrama, pemekaran yang direncanakan mulai tahun 2001 sampai sekarang belum selesai. Dan dari masukan yang didapat disebabkan tapal batas wilayah antara Lingkungan Menega dan Lingkungan Sri Mandala.

“Persoalannya disana. Jadi sementara masukan kita sementara dikembalikan ke posisi semula sambil menunggu hasil final administrasi dari Lingkungan Persiapan Sri Mandala” ujarnya.

Terkait tapal batas disebutnya jika terus dibicarakan tentu tidak akan ada habis-habisnya karena tidak ada titik temu. Padahal wilayahnya masih satu yakni Lingkungan Menega. Sedangkan Lingkungan Sri Mandala baru rencana Lingkungan Persiapan.

Untuk itu dalam penyelesaiannya, ia berharap ada peran dari semua tokoh di Kelurahan Dauh Waru agar sepakat, bahwa pengembangan wilayah bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Dan selanjutnya menyelesaikan tapal batasnya.

“Jadi dalam pengurusan administrasi diperlukan lingkungan definitif, itu Lingkungan Menega. Tidak ada lingkungan lain” tandasnya.

Lingkungan Menega menurutnya sah secara hukum. Jadi sebelum definitif, warga Sri Mandala juga menjadi warga Lingkungan Menega yang definitif.

Terkait kepala Lingkungan Sri Mandala menurutnya tidak bisa dilakukan pemilihan langsung. Dan kalau pun dilakukan, sudah jelas tidak sah. “Kalau ditunjuk lurah, boleh. Cuma tugasnya tidak seperti kepala lingkungan definitif, hanya membantu” jelasnya.

Sementara itu, Kadis PMD Kabupaten Jembrana I Made Yasa mengatakan pemekaran Lingkungan Menega menjadi Lingkungan Persiapan Sri Mandala sudah menjadi kesepakatan masyarakat.

Karena sudah disepakati maka pada tanggal 12 Januari 2002 ditunjuk Kepala Lingkungan Persiapan Sri Mandala. Dan tahun 2007 Kepala Lingkungan Persiapan Sri Mandala mendapatkan nafkah (gaji).

“Saran dari Komisi I DPRD Jembrana, Kepala Lingkungan Persiapan Sri Mandala tidak boleh melayani masyarakat secara formal, baik tanda tangan maupun memberikan stempel sampai ada keputusan final” pungkasnya. (Komang Tole)