Pemegang ITAP dan ITAS Kini Dapat Melintasi Autogate Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai
Denpasar, (Metrobali.com)
Pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi Warga Negara Asing (WNA) kini menikmati fasilitas autogate imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Ngurah Rai, Bali.
Sebelumnya, penggunaan autogate terbatas bagi WNA dengan e-Visa dan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Langkah ini merupakan bagian dari integrasi sistem yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempercepat dan memudahkan pemeriksaan keimigrasian bagi WNA.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menyatakan bahwa sistem baru ini bertujuan meningkatkan performa layanan di pintu perlintasan.
“Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan autogate mengoptimalkan pengalaman WNA. Sebelumnya, pemegang ITAP dan ITAS melakukan pemeriksaan imigrasi di konter, meski tersedia konter khusus. Kini, pengalaman mereka menjadi lebih ringkas, efektif, dan menyenangkan,” jelas Godam.
Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan bahwa dalam periode Januari-September 2024, sebanyak 3.518.963 WNA melintasi autogate, dengan rata-rata 390.000 WNA per bulan.
Proses autogate, yang hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang, membantu memperlancar lalu lintas pemeriksaan imigrasi, terutama di bandara utama Indonesia. Saat ini, Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengoperasikan 78 unit autogate, sementara Bandara Ngurah Rai Bali memiliki 90 unit autogate.
Digitalisasi sistem oleh Direktorat Jenderal Imigrasi juga melibatkan berbagai layanan keimigrasian yang memudahkan WNA. Permohonan visa kini dapat dilakukan secara online melalui situs web evisa.imigrasi.go.id.
Pengambilan data biometrik juga bisa dilakukan secara mandiri, sehingga WNA tidak perlu hadir langsung ke kantor imigrasi. Proses perpanjangan izin tinggal pun kini sepenuhnya digital.
“Digitalisasi layanan keimigrasian mulai dari permohonan visa hingga perpanjangan izin tinggal kini bisa dilakukan secara online. Kemudahan ini tidak mengurangi aspek keamanan, karena teknologi face recognition di autogate memastikan semua pelintas bebas dari daftar cekal dan red notice,” tambah Godam.
Selain mempermudah proses keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya menarik minat WNA berkualitas untuk datang ke Indonesia. Kebijakan visa dan izin tinggal ini berfungsi sebagai filter yang tetap mempertahankan keamanan nasional, namun dengan prosedur yang memudahkan bagi para WNA.
“Dengan langkah ini, kami berharap dampak positif dari segi ekonomi dapat dirasakan. Kami terus berupaya memperbarui kebijakan untuk menarik WNA berkualitas yang dapat memberikan kontribusi positif bagi Indonesia,” pungkas Godam. (rls)