Pembunuhan Pande Yang Dibuang Mayatnya Di Hutan Lindung Pancasari, Ternyata Pemicunya Uang Rp 60 Juta
Ket Foto : Gede Suryadilaga,SH penasehat hukum tersangka I Gusti Ayu Leni Yuliastari
Buleleng, (Metrobali.com)
Perkembangan penyidikan tiga orang wanita yang diduga telah membunuh Pande Gede Putra Palguna (53) kelahiran Gianyar dan yang dibuang mayatnya oleh dua orang pelaku di hutan lindung Desa Pancasari, terungkap bahwa tidak murni peristiwa pembunuhan itu lantaran uang sebesar Rp 5,4 miliar, namun lebih dipicu oleh uang sebesar Rp 60 juta.
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan penemuan mayat di Hutan Lindung Desa Pancasari dipinggir jalan raya Singaraja – Denpasar yang kemudian diketahui korbannya bernama Pande Gede Putra Palguna alias Pande. Dan hasil penyelidikan terungkap aksi pembunuhan itu dilakukan oleh tiga orang perempuan, diantaranya, I Gusti Ayu Leni Yuliastari alias Leni (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara alias Oky (38) dan Intan Oktavia Puspitarini alias Intan (38).
Keterlibatan ketiga pelaku dalam aksi ini, dugaan awal dipicu masalah hutang sebesar Rp. 5,4 milyar antara korban Pande dengan Leni. Namun sejatinya lantaran uang Rp. 60 juta antara Pande yang meminjam uang kepada Oky dan Intan dengan alasan untuk diberikan mantan istri dan anaknya di Bekasi. Ternyata uang Rp 60 juta itu, selain diberikan istri dan anaknya, diberikan juga kepada wanita lain. Hal inilah membuat geram Oky dan Intan karena merasa ditipu. Sehingga iapun meminta agar korban Pande mengembalikan uang Rp 60 juta tersebut.
Dari uang inilah maka terbersit tersangka Oky dan Intan melakukan penyiksaan di kost yang ditempatinya itu di Jalan Gunung Soputan Denpasar, yang berujung Pande meninggal dunia.
Gede Suryadilaga,SH selaku Penasehat Hukum (PH) I Gusti Ayu Leni Yuliastari alias Leni (57) yang merupakan salah satu terduga pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan korban Pande Gede Putra Palguna usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan polisi mengungkapkan bahwa kliennya si Leni ini bukan dalang atau otak dari pembunuhan, karena tidak ikut menyiksa dan membunuh secara langsung korban Pande Gede Putra Palguna atau Pande ini.
“Klien kami yakni si Leni sangat terkejut saat diberitahu bahwa Pande yang berhutang kepada dirinya sebesar Rp 5,4 miliar dinyatakan telah meninggal dunia. Mengingat uang sebesar itu, selain uangnya sendiri, juga hasil meminjam kepada kerabatnya,” ungkap Gede Suryadilaga pada Minggu (17/2/2025) saat dikonfirmasi media ini.
Lebih lanjut dituturkan kronologis kejadiannya,
berawal dari I Gusti ayu Leni Yuliastari alias Leni ini akan menjual hotel miliknya. Selanjutnya manager hotel mengenalkan Leni kepada I Putu Pande Gede Putra Palguna (korban pembunuhan). Setelah berkenalan, lalu korban Pande ini ingin membeli hotel miliknya Leni dan disepakati dengan harga Rp 240 miliar dari Rp 600 miliar yang ditawarkan. Namun korban Pande terus mengulur-ulur transaksi jual beli hotel. Malahan korban Pande ini mengaku memerlukan uang untuk mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hotel dan mengatakan hendak meminjam uang kepada tersangka I Gusti Ayu Leni Yuliastari alias Leni, dan di sanggupi oleh tersangka Leni dengan cara mentransfer uang dari rekening BCA milik tersangka Leni ke rek BCA milik korban Pande.
Korban Pande ini terus meminjam uang kepada tersangka Leni untuk keperluan pribadi dan keluarganya, hingga total uang yang ditransfer mencapai Rp 5,4 miliar.
“Sejak menerima uang sebesar Rp 5,4 miliar itu, korban Pande menghilang dan tidak bisa di hubungi,” jelas Gede Suryadilaga,SH.
Oleh karena korban Pande menghilang setelah menerima uang sebesar Rp 5,4 miliar, lalu tersangka I Gusti Ayu Leni Yuliastari melaporkan korban Pande ke polisi dengan laporan penggelapan dan penipuan. Namun tetap tidak diketahui keberadaan korban Pande ini.
Dengan adanya belum diketahui keberadaan korban Pande Gede Putra Palguna oleh polisi, membuat I Gusti Ayu Leni Yuliastari alias Leni ini merasa stres memikirkan uangnya itu. Dan akhirnya anak dari tersangka I Gusti Ayu Leni Yuliastari alias Leni ini mengenalkan dengan tersangka Ida ayu Oka Suryani Mantara alias Oky dan tersangka Intan Oktavia Puspitarini alias Intan yang dalam hal ini keduanya merupakan seorang paranormal.
“Tujuan berkenalan dengan kedua paranormal ini, meminta bantuan untuk menagih uangnya kepada korban Pande Gede Putra Palguna yang menghilang entah kemana,” terang Gede Suryadilaga,SH.
Selanjutnya sekitar bulan September 2021, kedua paranormal ini yakni tersangka Ida ayu Oka Suryani Mantara dan Intan Oktavia Puspitarini melakukan ritual agar bisa menemukan korban Pande Gede Putra Palguna. Dan ternyata upaya meminta bantuan kepada kedua paranormal itu, membuahkan hasil. Dimana tersangka I Gusti Ayu Leni Yuliastari bisa bertemu dengan korban Pande Gede Putra Palguna. Saat bertemu, tersangka I Gusti Ayu Leni Yuliastari alias Leni meminta slip transferan uang yang telah ditransfer ke rekening BCA Pande Gede Putra Palguna. Setelah diterima bukti transferan uang, dibuatkan perjanjian dan korban Pande Gede Putra Palguna akan menyanggupi mengembalikan uangnya tersangka I Gusti Ayu Leni Yuliastari alias Leni pada pertangahan Desember 2024.
“Korban Pande Gede Putra Palguna sempat memberikan beberapa kartu ATM kepada tersangka I Gusti Ayu Leni Yuliastari dan setelah di cek kartu ATM tersebut oleh anak tersangka I Gusti Ayu Leni Yuliastari, saldo ATM tersebut kosong,” ucap Gede Suryadilaga,SH.
Kemudian korban Pande Gede Putra Palguna ingin ikut tinggal bersama tersangka Ida ayu Oka Suryani Mantara alias Oky dan Intan Oktavia Puspitarini alias Intan di rumah kost di Jalan Gunung Soputan Denpasar.
“Ikut menumpang yang dalam pengakuannya sembari menunggu transferan dari mantan istrinya yang akan membantu mengembalikan uang tersangka I Gusti Ayu Leni Yuliastari alias Leni,” terangnya.
“Sekitar bulan Desember 2024, tersangka I Gusti Ayu Leni Yuliastari mengunjungi kost Ida ayu Oka Suryani Mantara dan Intan Oktavia Puspitarini, lalu menemui korban Pande Gede Putra Palguna. Namun pada saat itu, korban Pande Gede Putra Palguna belum bisa mengembalikan uang tersangka I Gusti Ayu Leni Yuliastari,” ujar Suryadilaga menambahkan.
Selanjutnya sekitar awal Januari 2025, tersangka I Gusti Ayu Leni Yuliastari kembali mengunjungi kost Ida Ayu Oka Suryani Mantara untuk bertemu dengan korban Pande Gede Putra Palguna. Dan pada saat itu korban Pande Gede Putra Palguna sempat berkomunikasi dengan mantan istri dan anaknya yang berdomisili di Jakarta utk dibantu mengembalikan uang kepada tersangka I Gusti Ayu Leni Yuliastari.
“Saat itu korban Pande Gede Putra Palguna bersedia akan mengembalikan sekitar tanggal 22 – 23 Januari 2025. Kemudian pada tanggal 23 Januari 2025, tersangka I Gusti Ayu Leni Yuliastari mengunjungi kost Ida Ayu Oka Suryani Mantara dan mendapatkan korban pande sudah dalam keadaan luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya, berupa luka memar pada wajah serta luka bekas setrika pada paha kanan dan punggungnya,” ungkap Leni.
Dalam hal penyiksaan ini, berdasarkan pengakuan Ida ayu Oka Suryani Mantara disebutkan luka – luka tersebut akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dirinya bersama tersangka Intan Oktavia Puspitarini. Karena korban Pande Gede Putra Palguna terus berbohong dan tetap belum mau mengembalikan uang milik tersangka I Gusti Ayu Leni Yuliastari.
Pada tgl 26 Januari 2025, tersangka Leni kembali datang ke kost Ida ayu Oka Suryani Mantara dan melihat korban Pande makan mie dan melihat luka memar di wajah bagian kanan serta luka bakar pada lengan kiri, dan disana tersangka Gusti Ayu Leni Yuliastari melihat sedang bertanya kepada korban Pande. Namun korban Pande tidak menjawab yang membuat Ida ayu Oka Suryani Mantara emosi dan menyulut rokok ke bagian kepala korban pande.
“Melihat kejadian itu, klien saya tersangka I Gusti Ayu Leni Yuliastari meminta agar menghentikan penganiayaan terhadap korban Pande. Namun tersangka Intan Oktavia Puspitarini malah kembali memukul korban Pande dengan botol obat nyamuk merek HIT. Dengan adanya hal itu, tersangka I Gusti Ayu Leni Yuliastari tidak sanggup melihat dan langsung pulang,” ucap Suryadilaga selaku PH tersangka Leni ini.
Pada tgl 2 Pebruari 2025, tersangka I Gusti Ayu Leni Yuliastari di hubungi oleh Ida ayu Oka Suryani Mantara yang mengatakan korban Pande pingsan dan minta tersangka I Gusti Ayu Leni Yuliastari datang ke kost. Setelah tersangka I Gusti Ayu Leni Yuliastari datang ke kost, ia melihat korban Pande dalam keadaan tidak sadar dan meminta agar korban Pande di bawa ke rumah sakit. Namun di jawab oleh tersangka Ida ayu Oka Suryani Mantara tidak mau, karena siapa yang akan bertanggung jawab.
“Kemudian tersangka Ida Ayu Oka Suryani Mantara meminta, agar disewakan mobil utk membawa korban Pande. Setelah korban Pande dimasukan ke mobil, tersangka Ida ayu Oka Suryani mengantar tersangka I Gusti Ayu Leni Yuliastari pulang.
“Dalam perjalanan pulang, tersangka I Gusti Ayu Leni Yuliastari bertanya mau dibawa kemana korban Pande. Lalu Ida ayu Oka Suryani Mantara bilang “saya yg urus” dan setelah itu korban Pande dibawa oleh tersangka Ida Ayu Oka Suryani Mantara dan tersangka Intan Oktavia Puspitarini. Namun tersangka I Gusti Ayu Leni Yuliastari tidak tahu akan dibawa kemana,” jelas Suryadilaga.
“Jadi berdasarkan kronologis kejadian tersebut, tersangka I Gusti Ayu Leni Yuliastari tidak pernah menyuruh menganiaya korban, apalagi untuk membunuh korban Pande,” tegasnya.
Lebih lanjut advokat Gede Suryadilaga,SH mengatakan kesimpulan dari peristiwa ini, penganiayaan tersebut terjadi karena korban Pande yang meminjam uang kepada tersangka Intan Oktavia Puspitarini dan Ida ayu Oka Suryani Mantara yang tidak dikembalikan oleh korban Pande. Dalam hal ini, tersangka Ida Ayu Oka Suryani Mantara dan tersangka Intan Oktavia Puspitarini merasa dibohongi. GS