Badung (Metrobali.com) –

 

Kepolisian di Bali berhasil mengungkap kasus percobaan pembunuhan berencana di The Palm House, Mengwi, Badung.

Pasca kejadian, polisi telah menangkap tiga pelaku WNA Meksiko sementara 1 orang lagi buron dan masih dalam pengejaran kepolisian.

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, menjelaskan sebanyak 3 pelaku WNA Meksiko berhasil ditangkap, sementara 1 pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Sicairos Valdes Roberto (SVR), 27 tahun itu DPO Warga Meksiko juga,” ungkap Kapolres Badung didampingi Kabid Humas Polda Bali, KBP Jansen Avitus Panjaitan, Analis Kebijakan Direktorat Tindak Pidana Umum Kombes Whisnu Caraka, Wakapolres Badung, Kasat Reskrim Badung, Perwakilan Imigrasi saat rilis di Mapolres, Selasa 30 Januari 2024.

Ia menjelaskan identitas pelaku yang berhasil diamankan antara lain, Aramburo Contreras Jose Alfonso (ACJ), 32 tahun, Mayorquin Escobedo Juan Antonio (MJA), 24 tahun dan Deraz Gonzales Victor Eduardo (DGV), 36 tahun.

Diduga para pelaku terlibat dengan jaringan kartel narkoba di Meksiko. Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya indikasi perbuatan jahat/kriminal dilakukan oleh para pelaku di negaranya.

Adapun kronologis penangkapan para pelaku dilakukan di rumah sewaan di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kab. Badung pada 27 Januari 2024.

Berdasarkan penyelidikan intensif melibatkan Scientific Crime Investigation, jejak digital, dan CCTV diketahui pelaku merencanakan perampasan dengan kekerasan terhadap korban penghuni Villa 1 Palm House.

Polisi saat ini kesulitan menemukan senjata api laras pendek dengan kaliber 7,65x17mm dari PT. Pindad yang digunakan oleh para pelaku. Diduga para pelaku memiliki tiga senjata tersebut.

Ditanya, darimana asal usul para pelaku mendapat senjata api, Kapolres mengaku bahwa hingga saat ini tersangka tidak memberikan keterangan yang konsisten dan tidak mau berkata jujur.

Meski demikian, terungkap motif utama para pelaku adalah merampas barang berharga milik korban.

Ditanya apakah ada hubungan korban dengan jaringan kartel narkoba, Kombes Pol Whisnu Caraka selaku Analis Kebijakan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menyatakan masih dalam pendalaman penyidikan.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah sewaan menghasilkan sejumlah barang bukti termasuk helm, pakaian, sarung tangan, uang tunai, dan mata uang asing.

Korban penembakan, Turan Mehmet WNA Turki mengalami luka serius, sementara uang dan HP korban dirampas.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340, 338, 365, dan 368 KUHPidana.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi penembakan terjadi di vila The Palm House, Mengwi, Badung pada Selasa 23 Januari 2024 lalu.

Berdasarkan keterangan para saksi-saksi para pelaku yang berjumlah 4 orang melakukan penyerangan dengan cara menembak dengan menggunakan senjata api kepada penghuni Villa 1 Palm House yang saat itu ditempati oleh 4 orang WNA.

Dalam menjalankan kejahatannya salah satu pelaku sebelumnya terlebih dahulu melakukan penyerangan dengan menyandera dan menodongkan senjata kepada salah satu security Villa atas nama I Made Sutana.

Yang selanjutnya 3 orang pelaku lainnya menerobos masuk ke dalam Vila dan melakukan penembakan menggunakan senjata api kepada penghuni vila yang saat itu sedang berada di dalamnya.

Atas kejadian tersebut terdapat 1 orang korban yang terkena luka akibat tembakan senjata api bernama Turan Mehmet sedangkan penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri.

Selanjutnya diketahui bahwa uang tunai salah satu penghuni Villa adik korban bernama Turan Muhammat Enes sejumlah Rp. 30.000.000 dan 4000 USD telah diambil/dicuri oleh para pelaku tersebut.

Serta HP milik Security yang disandera juga diambil/dirampas oleh para pelaku. Korban Penembakan Turan Mehmet, mengalami luka tembak tembus di perut bagian tengah hingga perut bagian kanan dan luka masuk di lengan bagian kiri tembus hingga bersarang di dada belakang kiri.

“Sekarang sudah dioperasi dan proyektil sudah dikeluarkan dari tubuhnya, sudah membaik,” kata Kasat Kasat Reskrim AKP I Nyoman Gusti Widura.

Selain itu di lokasi, imbuhnya ditemukan barang bukti lain yakni 4 butir peluru aktif, 4 buah selongsong peluru, dan 4 proyektil peluru, 1 buah tas kecil yang sebelumnya terdapat uang tunai milik korban yang diduga telah dicuri/diambil oleh para tersangka, 1 buah kaos milik korban yang terdapat bercak darah dan lubang bekas peluru.

Selain itu ditemukan, 2 buah sepeda motor jenis Yamaha Nmax dan Honda ADV yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya, 3 buah helm yang diamankan dari pemilik rental motor yang sebelumnya dipinjam pelaku, 7 buah handphone milik para pelaku, 4 file rekaman CCTV yang 2 diantaranya merupakan CCTV di TKP Villa Palm House. (Tri Prasetiyo)