Bangli (Metrobali.com)-

Selain menghadapi jerata hukum pidana, Ni Wayan Car pelaku pembuang bayi, terancam sanksi adat. Pihak Desa Adat Bonyoh bakal mengenai yang bersangkutan sanksi adat karena hamil di luar nikah hingga melahirkan bayi. Sementara pihak Desa Adat Bonyoh meminta polisi mengusur tuntas kasus itu. Jangan hanya mencokok warganya Ni Wayan Car (17) bersama Ibunya Lari sebagai tersangka. Sementara pelaku yang menghamiliki Car tidak tersentuh. “Kami harap polisi mengungkap mtuntas kasus ini. Siapa ayah bayi tersebut terungkap. Karena sesuai awid-awig adapt di Bonyoh, sang lelaku juga bakal kena sanksi adapt,”ungkap Bendesa adapt Bonyoh I Wayan Gandra, saat dikonfirmasi vil telpon, Kamis (20/3).

Dikatakan, paca terungkapnya pembuang bayi yang tidak lain adalah warga Desa Adat Bonyoh, pihak tokoh adat, kelian dinas  telah menggelar rapat. Dalam rapat itu dibahas terkait menjatuhkan sanksi terhadap Car maupun lelaki yang menghamili Car. “Cari hamil tentu tidak berbuats endiri. Tentu ada lelaki yang menghamilinya. Nah, inilah yang kami tunggu siapa lelaki itu, baru sanksi adat bisa dijatuhkan terhadap keduanya,”ujar Gandra.

Dikatakan, sanksi adat di Bonyoh terhadap pelaku memang cukup berat. Dimana, sang ibu bayi harus membuat banten (sesaji) sesapuh manca, yang dihaturkan di Pura Kahyangan Tiga. Selain itu, baik lelaki maupun perempuan juga dikenakan sanksi untuk membuat banten penyebel yang dihaturkan di 9 pura yang ada di wilayah Desa Adat Bonyoh. Sementara bagi lelaki luar Desa Adat Bonyoh yang menghamili Car, bakal dikenai sanksi berupa sesaji “Bekeran Sapi Jantan Dewasa”. “Sesaji ini haru menggunakan sapi jantan dewasa,”ujar Gandra. Karena itu, lanjut dia,  pihaknya menuntut polisi mengungkap ayah sang bayi itu. “Kakau tidak ada yang mengakui yang membuat Car hamil. Kita akan melapor ke polisi sehingga semuanya terungkap,”imbuhnya.

Selain sanksi berupa sesaji itu, kata Gandra, baik perempuan maupun lelaki nantinya bakal dikenai denda berupa uang tunai sebesar Rp 400 ribu per orang. “Mereka juga wajib memebayar denda berupa uang nantinya. Upacara nantinya akan dipuput tokoh adapt yakni Kubayan,”sebutnya.

Sementara  Nengah Selamat, warga Desa Bonyoh menuturkan, selama ini tidak warga yang mengetahui kalau Car hamil, lantaran yang bersangkutan tubuhnya tambun. “Warga tidak ada yang curiga kalau yang bersangkutan hamil,”tuturnya.

Dikatakan, yang bersangkutan dipastikan bakal kena sanksi adapt berupa membuat sesaji yang dihaturkan  di Pura Kahyangan Tiga serta Pura yang ada di wilayah Desa Adat  Bonyoh.  Sementara Car, selama ini adalah anak yatim pasca ibunya bercerai dengan bapaknya yang asal Peninjoan, Tembuku. Mereka bercerai, lantaran suami dari Lari (ibu Car), tidak kuat memangku beban ayah (ngayah). Mereka akhirnya pisha ranjang dan berujung pada perceraian. Selanjutnya, sang ibu kembali kawin dengan lelaki lain, behtera rumah tangga mereka pun tidak langgeng. Meski dikeruniai satu orang putri, mereka pun kembali bercerai.WAN-MB