Ilustrasi

Denpasar, (Metrobali.com)-

Jokowi tampaknya semakin panik, di menjelang 7 bulan berakhir masa jabatannya (kalau kondisi politik berjalan normal), dengan pembentukan Bank Tanah untuk memudahkan investor di proyek IKN.

Hal itu dikatakan pengamat politik dan kebijakan publik I Gde Sudibya, Sabtu 23 Maret 2024, menanggapi pembentukan Bank Tanah untuk memudahkan para investor di IKN.

Dikatakan, publik mengetahui pembentukan bank tanah, dimana swasta bisa menguasai tanah negara sekurang-kurangnya 30 persen, merujuk ke UU Omnibus Cipta Kerja yang proses pembentukan menghadapi perlawanan keras dari gerakan masyarakat sipil.

Menurutnya, karena UU ini dinilai liberal kapitalistik, memberikan karpet merah pada investor, dan dinilai melanggar pasal 33 UUD 1945, ketentuan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat sebanyak-banyaknya”.

Dikatakan, pembentukan bank tanah dalam proyek yang kesannya tergesa-gesa, bisa melahirkan konflik agraria berkepanjangan antara penduduk lokal di sekitar proyek IKN, yang justru akan menghambat progres dari proyek tersebut.

“Sudah tentu publik tidak menginginkan kasus di Pulau Rempang Riau terulang di Kabupaten Paser Utara Kalimantan Timur,” kata I Gde Sudibya. (Adi Putra).