Jembrana (Metrobali.com)
Belasan warga Dusun Melaya Tengah Kelod, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana mendatangi Kantor Dinas PUPRPKP Jembrana, Rabu (6/11/2024). Kedatangan warga bersama Perbekel Desa Melaya untuk menyatakan penolakan pembangunan pengolahan limbah tinja.
Diterima Kepala Dinas (Kadis) PUPRPKP Jembrana, I Wayan Sudiarta, warga penyanding mempertanyakan sosialisasi pembangunan IPAL Domestik di lahan Pemkab Jembrana senilai Rp 3,2 miliar lebih tersebut.
Dampak dari pengolahan tunja juga menjadi alasan penolakan warga karena berdekatan dengan rumah, mushola dan fasilitas umum sekolah dasar (SD).
Wayan Gunawan (45), mengatakan dirinya menolak karena lahannya bersebelahan dengan IPAL yang saat ini sedang dikerjakan. Selain itu, juga tidak ada sosialisasi yang melibatkan warga penyanding. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, pengerjaan proyek diminta dihentikan sementara.
Warga lain, Nyoman Sukarta menyampaikan kejadian beberapa tahun lalu yang hingga menelan korban akibat terkena muntaber karena lokasi tersebut digunakan TPA. “Tolong catat, sudah ada yang kena dampaknya. Kami menolak keras adanya proyek ini,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas PUPRPKP Jembrana, I Wayan Sudiarta mengatakan bahwa pembangunan instalasi pengolahan limbah tinja (IPLT) untuk menyelesaikan masalah yang dampaknya merusak lingkungan.
“Kita menggunakan teknologi. Jangankan terjadi penyakit, berbau pun tidak. Sudah pastikan airnya kendalikan. Sistem gravitasi. Sebelum dilepas ke lingkungan, kita memastikan sudah aman dengan isi ikan. Tiap minggu tes lab, menguji apakah memang seperti yang disampaikan,” terangnya.
Dirinya memahami keinginan dan kekhawatiran masyarakat sekitar. Namun terkait ijin sudah sesuai, baik dari Tata Ruang dan SPL (surat pengelolaan lingkungan) karena kapasitas yang tidak besar.
“Ini sudah disosialisasikan dengan melibatkan tokoh masyarakat, klian dan desa adat. Pembangunan IPAL ini wajib karena menjadi syarat untuk mendapatkan anggaran dari pusat dan batasnya tahun 2027,” sebutnya.
Kendati telah dijelaskan, warga tetap menolak karena tidak ada sosialisasi ke warga yang terdampak langsung yakni warga yang berdekatan dengan proyek tersebut.
Warga juga mempertanyakan, adanya salah satu tokoh masyarakat yang ikut sosialisasi mewakili warga dan sebelumnya getol menolak, namun ternyata orang tersebut diduga ikut mengerjakan proyek yang disebutnya hanya pembangunan kolam.
Adanya sikap penolakan tersebut, Kepala Dinas PUPRPKP Jembrana meminta warga untuk membuat pernyataan tertulis. Selain itu, kepada pihak rekanan CV Tiga Bidadari Sejahtera diminta untuk menghentikan sementara pembangunan proyek tersebut.
“Karena sekarang ditolak, kami akan komunikasikan dan koordinasikan dari segi aturan agar tidak jadi temuan, baik ke APH termasuk ke BPK dan BPKP. Sesuai permintaan warga pengerjaan dihentikan sementara,” ujar Sudiarta. (Komang Tole)