Karangasem, (Metrobali.com)

Pembahasan pembangunan resort di dekat Pura Dang Kahyangan Bukit Gumang, Kabupaten Karangasem, Rabu (05/07), atas undangan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, bersama PHDI Kabupaten Karangasem, berlangsung kondusif. Setelah didalami, rupanya ada implikasi dari berlakunya regulasi yang baru, dimana tidak ada kewenangan di tangan Pemkab Karangasem yang terkait perijinan, seperti pengusulan sistem Online Single

Submission (OSS) yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Juga ditemukan adanya dua norma yang berbeda, yakni dalam Perda Tata Ruang Wilayah Karangasem dalam Perda No. 17/2020 dan Perda Bali tentang Arahan Sistem Zonasi No. 8/2015, yang untuk kepastian hukumnya memerlukan kajian dan konsultasi-konsultasi dengan pendekatan hukum maupun pendekatan kemasyarakatan lainnya. Terkait keamanan dan ketertiban masyarakat, yang mewakili Kapolda Bali mengingatkan, sebaiknya selama ijin belum lengkap dan belum final, tidak dilakukan pembangunan terlebih dahulu. Perda Tata Ruang Karangasem tidak memberikan ruang untuk membangun akomodasi pariwisata di Zona Penyangga, tetapi di Perda Bali tentang Arahan Sistem Zonasi, Zona Penyangga ada pengaturan yang memungkinkan pembangunan akomodasi pariwisata.

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Karangasem, Wayan Suastika, Wakil Bupati Karangasem Wayan Artha Dipa, Gubernur Bali diwakili Bagian Kesra, Dinas Lingkungan Hidup Karangasem, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karangasem, Ketua PHDI Karangasem, Ketua PHDI Kecamatan Karangasem, Ketua PHDI Kecamatan Manggis, utusan dari Kapolda Bali, sementara Prajuru Desa Adat Bugbug berhalangan hadir, karena pada hari bersamaan sedang sibuk menyelenggarakan Upacara Aci di desa adat tersebut.

Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, didampingi Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora, Paruman Walaka yang diwakili Ketut Wartayasa, S.Ag, M.Ag, Wakil-wakil Ketua dan PengurusPHDI: Wayan Sukayasa, Made Suarta, Mangku Wayan Wenen, Agung Kesumajaya, SH, MH, Nyoman Patra, SH, Bagus Sapta Tenaya, Aribudi Dwikayana, Putu Wira Dana, IGB Artana.

Nyoman Kenak dan Putu Wirata Dwikora menyampaikan, bahwa sekitar bulan April 2023, datang secara bergiliran dua kelompok warga dari Desa Bugbug. Yang pertama, Wayan Mas Suyasa dkk, menyampaikan perihal adanya pembangunan resort di dekat Pura Bukit Gumang yang mereka sebut melanggar Bhisama Kesucian Pura Dang Kahyangan, yakni Pura Bukit Gumang, dengan menginformasikan bahwa titik resort sekitar 1,3 km dari zona inti, berdasarkan pencarian dari googlemaps. Kelompok kedua, Ngurah Purwa Arsana dkk, datang untuk mengklarifikasi perihal pembangunan resort yang ditolak tersebut, dengan menjelaskan bahwa Karangasem yang daerahnya miskin, sangat berkepentingan terhadap investor dan investasi. Purwa yang anggota DPRD Bali ini menyampaikan, perijinan sudah dalam proses, dan sudah mendapat persetujuan dari Bupati Karangasem, Gede Dana.

Wakil Bupati Karangasem, Wayan Arta Dhipa, dalam rapat tanggal 5 Juli 2023 tersebut menegaskan, pihaknya sebetulnya tidak tinggal diam terhadap apa yang berkembang dalam pro-kontra dua pihak di Desa Bugbug tersebut. Disampaikannya, bahwa sampai hari terakhir, investor sudah memegang 4 jenis perijinan. Yakni Rekomendasi NIB (Nomor Induk Bereusaha) tanggal 2 Pebruari 2022, PKKPR (Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) tanggal 14 September 2022, Sertifikat Standar tanggal 29 Mei 2022, dan PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) tanggal 22 Juni 2023, dan ijin-ijin lainnya masih dalam proses.

Ditanya tentang sudah adanya kegiatan pembangunan, sementara kelengkapan ijinnya masih ada yang dalam proses, Arta Dipa menyatakan, Pemkab Karangasem sudah beberapa kali memberikan teguran agar pembangunan baru dilakukan setelah ijinnya lengkap, namun teguran tersebut tidak diindahkan.

Tentang posisi titik proyek resort dalam konteks Kawasan Suci Pura Dang Kahyangan khususnya Pura Bukit Gumang dalam Perda No. 17 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kabupaten Karangasem, Arta Dipa menegaskan, dilengkapi penjelasan dari Dinas PUPR Karangasem, bahwa titik proyek berada pada jarak 1,3 km dari zona inti, dan posisinya ada di zona Penyangga dan Zona Pemanfaatan, menurut pembagian zona tata ruang kawasan suci. Dijelaskan, selain Perda Tata Ruang No. 17/2020, ada Perda No. 8/2015 tentang Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi, yang dirujuk untuk mengakomodasi, bahwa keberadaan lokasi resort dalam Zona Penyangga dan Zona Pemanfaatan.

Karenanya, jelas Wakil Bupati Karangasem, ditilik dari Perda Tata Ruang Karangasem No 17/2020, sepertinya ada ketidaksesuaian antara peraturan dengan fakta di lapangan. Namun, bila merujuk pada Perda No. 8/2015, sepertinya keberadaan resort tersebut masih dalam koridor regulasi yang memperbolehkan. Walaupun, imbuh Arta Dipa, dari segi rasa sebagai umat Hindu di Bali, pembangunan akomodasi di Zona Penyangga itu rasanya kurang sreg, dan ia merasa lebih pas isi dari Perda Tata Ruang Karangasem No. 17/2020. Namun, karena Perda No. 8/2015 memberi ruang untuk pembangunan akomodasi pariwisata di Zona Penyangga, kalau ada aspirasi yang berbeda, silakan dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi, imbuhnya.

Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora menyatakan, aspirasi warga yang datang ke PHDI Bali memang melandasi penolakannya pada pembangunan resort dekat Pura Gumang yang sekitar 1,3 km tersebut, berpijak dari Bhisama Kesucian Pura dan Perda No. 17/2020 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem. Sementara yang pro pembangunan, mengajukan argumen

‘’Kami akan pelajari dan dalami lagi tentang Perda Arahan Zonasi tersebut,’’ lanjut Putu Wirata, dalam forum pertemuan tersebut.

Usai rapat, Sekretaris PHDI Bali tersebut menegaskan, memang pada ada pengaturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh di Pura Sad Kahyangan dan Dang Kahyangan, yang diatur pada pasal 43, 44, 45. Namun, karena pertemuan tanggal 5 Juli 2023 tersebut dimaksudkan untuk menginventarisasi data, regulasi yang ada, serta proses yang masih berlangsung, tidak ada keputusan yang diambil. Apalagi, adanya perbedaan norma dalam pengaturan apa yang boleh dan tidak dibolehkan di Zona Inti, Zona Penyangga dan Zona Pemanfaatan, dalam Perda Arahan Zonasi Provinsi Bali dengan Perda Tata Ruang Kabupaten Karangasem.

‘’Kami menghargai kehadiran semua pejabat pemegang otoritas dan berharap ada solusi yang baik untuk menegakkan regulasi yang ada, menjaga Bhisama Kesucian Pura PHDI, serta mempertemukan para pihak yang bersilang pendapat terkait pembangunan resort didekat Pura Bukit Gumang,’’ imbuh Putu Wirata. (RED-MB)