Buleleng, (Metrobali.com)-

Tim Yustisi Kabupaten Buleleng yang terdiri dari gabungan TNI/Polri , Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja bersama-sama menegakan Peraturan Gubernur nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 tahun 2020.

“Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.” ucap tegas Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa,S.I.K,M.H, minggu (20/9/2020)

Diungkapkan bahwa pelaksanaan penegakan Perbup Buleleng 41/2020 di wilayah Buleleng sudah dilaksanakan,sejak tanggal 7 September 2020, bahkan telah dilakukan penindakan secara nyata bagi pelanggar yang tidak mengikuti protocol kesehatan covid 19.

“Untuk memberikan identitas diri terhadap tim yustiti kabupaten Buleleng, pada Minggu (20/9/2020), diberikan stiker untuk dipasang pada kendaraan dinas yang ada di Polres Buleleng.” jelasnya.

Sebanyak 16 kendaraan telah dipasang stiker dengan tulisan “ Tim Penindak Agung Yustiti-Covid 19 “. Dari 16 kendaraan terdiri dari 3 (tiga) kendaraan Sabhara, 3 (tiga) kendaraan lantas dan 10 kendaraan masing-masing perwakilan Polsek jajaran.

Lebih lanjut
Kapolres Buleleng Sinar Subawa mengatakan, kendaraan dinas yang telah dipasang stiker, nantinya digunakan sebagai sarana dilapangan oleh tim gabungan yustiti Kabupaten Buleleng,”Tim yustiti dalam melaksanakan penindakan tetap mengedepankan secara persuasive dan humanis,” tegasnya.”Kegiatan penegakan Perbup dilaksanakan setiap hari dan tiada henti. Tujuannya adalah untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi protocol kesehatan covid 19 sehingga dapat mencegah mewabahnya virus corona”, pungkas Kapolres Sinar Subawa. GS