Luhut-Pangaribuan

Jakarta (Metrobali.com)-

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan mengkritik pemanggilan Tim Pengawas Century DPR terhadap Wakil Presiden Boediono untuk dimintai keterangannya dalam kasus Century. Padahal kasus ini tengah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga tidak boleh ada intervensi apapun dalam penyelesaian sebuah kasus.

“Wapres Boediono yang dulu sebagai Gubernur BI katanya akan dijemput paksa untuk dibawa ke DPR dengan bantuan polisi. Menurut saya ini tidak benar secara hukum dan sangat tidak proporsional dalam berpolitik,” kata Luhut dalam diskusi “Bagaimana Indonesia Mampu Selamat Dari Krisis Ekonomi 2008: Tinjauan Perbankan dan Hukum” di Jakarta, Jum’at (21/2/2014).

Oleh karena itu, Luhut menilai pemanggilan Wapres Boediono oleh Tim Pengawas Century DPR tidak benar secara hukum dan melanggar Undang Undang Kekuasaan Kehakiman.

“Itu jelas di dalam Undang Undang Kekuasaan Kehakiman dikatakan kalau proses hukum sudah berjalan, termasuk di dalamnya adalah penyidikan yang merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman, maka tidak boleh dintervensi,” terangnya.

“Kalau ada intervensi itu pidana. Mereka yang buat undang-undang itu mestinya tahu tapi kenapa mesti dilanggar. Itulah sebabnya saya katakan menjadi tidak proporsional karena setiap pernyataan dibuat di media kan itu,” tambahnya.

Sedangkan pemanggilan Timwas Century DPR itu, menurut Luhut tidak menghormati posisi kenegaraan yang disandang Boediono sebagai wakil presiden. Luhut mensinyalir pemanggilan Timwas Century DPR ada kaitannya dengan pelaksanaan pemilihan umum saat ini.

“Jadi mengeskalasi supaya kemudian menjadi perhatian. Dengan begitu maka konstituen melihat dia seolah-olah memperjuangkan uang rakyat dan berharap dia akan terpilih pada pemilu mendatang,” kritiknya.

Disisi lain, Luhut melihat dalam kasus Century ini telah terjadi politisasi hukum dalam kasus ekonomi. KPK, tegasnya, telah menjadi tawanan para politisi sebagai panggung politiknya.

“Saya kutip tadi Pradjoto yang mengatakan bahwa para penegak hukum ini menjadi tawanan para politisi, seolah-olah menjalankan hukum tapi sebenarnya sih politik,” tegasnya.

Dalam kaitan ini Luhut mencontohkan, pemaksaan pemanggilan terhadap Wapres Boediono yang dilakukan ini mirip dengan yang terjadi pada masa Orde Baru.

“Kita punya pengalaman dulu waktu jaman Orde Baru yang kita sebut sebagai rule by law bukan rule of law. Itu dua hal yang sangat berbeda,” sebutnya.

“Kenapa saya katakan begitu, tadi saya sampaikan bahwa pada tahun 2011 posisi KPK mengatakan tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada penyalahgunaan wewenang yang mereka temukan tahun 2011, tapi begitu gencarnya Timwas DPR kemudian akhirnya berkembang ditetapkan Budi Mulya,” tandasnya.

Sehingga dalam kasus ini, Ia melihat ada target yang harus dipenuhi KPK yang diminta politisi. Padahal, tegasnya, dalam penegakan hukum harus dijunjung tinggi netralitas dan tidak terpengaruh oleh politik.

“Penegakan hukum harus netral. Dia tidak boleh berpolitik, dia harus straight pada fakta dan pada hukum,” pungkasnya. RED-MB