palu_hakim_ilustrasi

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemandu lagu yang sehari-hari bekerja di tempat hiburan malam diadili akibat tertangkap tangan menggunakan sabu-sabu seberat 0,4 gram.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (27/2), Jaksa Penuntut Umum Kadek Wira Atmaja menjerat terdakwa Fionita Oktaviani dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim A.A Ketut Anom Wirakanta.

Terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Griya Anyar, Denpasar, pada 29 November 2013 sekitar pukul 18.30 Wita karena kedapatan memiliki sabu-sabu yang terbungkus dalam kantong plastik merah.

Kepada petugas, Fionita Oktaviani mengaku barang tersebut dibeli dari temannya yang kini masih buron. Sabu-sabu tersebut akan dipakai terdakwa bersama temannya, Ramli, namun keburu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.

Saat digeledah oleh polisi di kamar kos terdakwa bersama teman lelakinya tersebut ditemukan sebuah alat untuk menghisap sabu dan kristal bening yang berisi sabu-sabu seberat 0,04 gram dari kamar kos-kosan terdakwa.

Fionita Oktaviani mengaku sering menggunakan sabu-sabu tersebut di kamar kosnya. “Saya sering menggunakan sabu itu,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri pada 6 Desember 2013 sabu-sabu tersebu mengandung metamfetamin (MA) dan dalam tes urine dinyatakan negatif.

Namun terdakwa tetap disidangkan atas kepemilikan barang haram tersebut. AN-MB