Klungkung (Metrobali.com)-
Khasus kali pertama pemalsuan merk terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung. Sebanyak 9 orang pedagang yang menjajakan dagangan bermerk palsu yaitu RIP CURL dikeler ke Polsek Kota Klungkung. Kebanyakan para pedagang yang tertangkap tidak mengetahui bahwa barang yang telah lama dijualnya ber merk RIP CURL adalah palsu. Pantauan
Metrobali.com, Selasa (22/5) sekira pukul 14.00 wita ketika bertandang ke Polsek Kota Kanit Reskrim Aiptu Wyastu Andre bersama anak buahnya sedang menggelar barang bukti ber merk palsu. Berbagai barang seperti baju kaos tanpa krah, sandal jepit, sepatu, dan tas ransel semuanya ber merk palsu.

Berselang 30 menit  kemudian ke-9 pedagang berdatangan untuk memberikan keterangan. Mereka adalah 1. Nengah Ardan, barang bukti (BB) yang disita 1(satu) buah tas warna ungu, 2.Ni Ketut Suastini, BByang disita 1 (satu) buah tas warna hitam, 3. Ni Ketut Suni, BB yang disita 2(dua) buah baju kaos tanpa kerah, 4. HJ Mariah, BB yang disita 1 (satu) pasang sepatu warna hitam dan 2 (dua) buah tas warna hitam, 5. Agung Ngurah, BB yang disita 5 (lima) buah tas warna hitam dan 4 (empat) pasang sepatu. 6. Ni Wayang Sarwini, BB yang disita 2 (dua) buah pasang sandal jepit dan 1 (satu) pasang sepatu, 7. Siu Kiu, BB yang disita 4 (empat) buah baju kaos oblong, 8. Wawan Setiawan, BB yang disita 5 (lima) buah baju kaos tanpa leher dan 9. Ibu Ratna, BB yang disita 2 (dua) buah tas ransel. Kesemua barang yang disita bermerk palsu yaitu RIP CURL

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kota Aiptu Wiyastu Andre atas seijin Kapolsek Kompol I Ketut Suartha, mengatakan pihaknya baru mengetahui ada pemalsuan merk karena dari perusahan yang memegang lesensi melaporkan bahwa banyak barang ber-merk RIP CURL beredar di pasar terutama di pasar Klungkung. berkat laporan tersebut pihaknya bergerak
turun kelapangan menyasar para pedagang yang menjual barang yang ber- RIP CURL, ujar Andre. Barang yang dikumpulkan cukup lumayan dan pedagang yang menjual sementara kita mintai keterangan.

Pemalsuan Merk menurut UU 15 tahun 2001, pasal 90-91 denagnancaman kurungan 5 tahun dan denda sebesar 1 miliar, ungkap Andre. Sementara para pedagang kitmintai keterangan dari mana asal usul barang tersebut, tambah Andre. SUS-MB