Karangasem (Metrobali.com)-

Karangasem,Pengadilan Negeri (PN) Amlapura memvonis oknum kelian Desa Adat Segah, I Wayan Kawiada beserta wakil kelian I Wayan Susana delapan bulan penjara atas pemalsuan tandatangan surat pertanggungjawaban kwitansi dana bansos  (bantuan sosial) Gubernur Bali tahun 2008,pada Selasa (04/06).

 Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketut Tirta,SH,MH dipadati oleh warga Desa Adat Segah,Desa Nongan,Kecamatan Rendang,Karangasem,memvonis kedua terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),dengan 8 bulan penjara dipotong selama masa tahanan karena terbukti secara sah dan meyakinkan , yang menurut hukum kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pun ketika ditanya majelis hakim,kedua terdakwa mengaku masih pikir-pikir terkait vonis yang diterimanya apakah banding atau menerima.

 Ditemui Seusai sidang, Kelian Tempek Kelod I Wayan Susandiyasa mengatakan,sangat mengapresiasi keputusan hakim yang memvonis kedua terdakwa sesuai dengan tuntutan. Selain  itu, warga Desa Adat Segah juga mendorong Kajari Amlapura untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana bansos terhdap kedua terdakwa.

 ”Kami akan tetap mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas,dan kami juga mendorong kajari untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi bansos kepada kedua terdakwa ini,”ujar Susandiyasa. RED-MB