Foto: Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Ir. Andry Novijandri.

Denpasar (Metrobali.com)-

Reklamasi dengan total seluas 132,9 hektar untuk pengembangan Pelabuhan Benoa oleh Pelindo Sub Regional III Bali Nusra ternyata sudah rampung. Namun sayangnya Konsesi atau pemberian hak dan izin lahan untuk kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan kepada Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar hingga kini masih misterius.

Padahal pembagian konsesi ini menjadi kewajiban Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa untuk diberikan kepada Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar sesuai dengan kesepakatan hasil kerja sama sebelumnya.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali, Ir. Andry Novijandri membenarkan pemberian Konsesi belum bisa diproses. Alasannya, karena pihak KSOP Benoa belum mengajukan surat hak tanah reklamasi seluas 132,9 hektar, sehingga akibat keterlambatan pengajuan hak tanah reklamasi berdampak Pemkot Denpasar  belum menyetujui Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Benoa.

Menyikapi permasalahan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Bali langsung mengambil langkah inisiatif untuk melakukan pengukurun lahan reklamasi, sehingga mendapat ukuran gambar dan luas lahan yang jelas. Dikatakan pengukuran lahan reklamasi di Dumping 1 dan Dumping 2 dilakukan pada 9 November 2022 bersama pihak Pemkot Denpasar.

Dari hasil pengukuran tersebut diketahui total reklamasi pengembangan Pelabuhan Benoa seluas 132,9 hektar. Selanjutnya dengan berjalannya waktu, namun juga tidak kunjung selesai karena kesepakatan Konsesi belum jelas.

Bahkan hingga kini belum ada pengajuan Konsesi dari KSOP Benoa di luar hak pengelolaan lahan (HPL) reklamasi di Dumping 1 dan Dumping 2. Untuk itu, pihak Pemprov Bali melalui Dinas Perhubungan Provinsi Bali sempat mendatangi Kanwil BPN Provinsi Bali untuk mempertanyakan Konsesi atas reklamasi yang dilakukan oleh KSOP Benoa.

“Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Pak Gede Samsi mendatangi saya untuk melakukan koordinasi konsesi. Saya bilang, apabila KSOP memohon hak (lahan reklamasi pelindo, red) saya akan kasi tahu untuk konsesi Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar, di mana biar penerbitan hak konsesinya dikeluarkan secara bersama-sama. Sebab yang bisa BPN berikan adalah penegasan kepastian hukum hak atas tanah saja, dan sampai saat ini yang memohon yaitu KSOP belum ada yang mengajukan,” tegas Andry, ketika ditemui para awak media di Kanwil BPN Provinsi Bali, Denpasar, pada Rabu sore (22/2/2023).

Akibat lambatnya pengajuan permohonan HPL oleh KSOP Benoa, maka pihaknya menyarankan kepada Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar segera untuk melakukan pengajuan konsesi ke Kanwil BPN Provinsi Bali. Pasalnya, ketika adanya surat bukti pengajuan pihaknya bisa mempertanyakan usulan Konsesi tersebut kepada KSOP Benoa.

“Saya pastikan akan memproses hak tersebut secara bersama-sama. Sepanjang belum ada kesepakatan, maka saya akan tahan dulu. Kalau memang ada hal penting ajukan saja Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar untuk konsesinya. Baru saya akan menghubungi KSOP, agar segera memproses haknya seluas 132,9 hektar itu,” beber Andry.

Ia seraya mengakui, sejatinya berdasarakan aturan dan Undang-Undang yang baru, untuk pengajuan hak reklamasi bukan lagi jatuh pada Pelindo, karena yang bisa mengajukan hak tersebut hanya KSOP Benoa. Untuk itu, Kanwil BPN Provinsi Bali, juga mempertanyakan di mana posisi konsesinya, dan berapa juga luasnya diberikan KSOP?

“Sebenarnya permasalahan ini tidaklah ruet, yang penting tidak ada kepentingan bisnis dijadikan politik yang akhirnya menjadi janji politik, dan menjadi waktu saja pasti akan ricuh,” sentilnya.

Perlu diketahui, luas reklamasi pengembangan Pelabuhan Benoa di Dumping 1 seluas 25 hektar, sedangkan HPL (Hak Penglolaan Lahan) 1 seluas 41 hektar,  HPL 21 seluas 7 hektar, HPL 22 seluas 12 hektar, dan Dumping 2 seluas 45 hektar.

“Kalau untuk konsesi bisa di Dumping 1 atau Dumping 2, namun tidak bisa yang di HPL,” tegasnya. Di sisi lain, misteriusnya proses Konsesi, menurut salah satu sumber yang menolak namanya disebutkan, membeberkan akibat pihak Pemkot Denpasar menginginkan Konsesi berada di HPL, sehingga keinginan tersebut tidak bisa dilakukan. Apalagi semua lahan yang sudah HPL dipastikan ada perjanjian.

“Kalau meminta Konsesi di HPL sudah pasti tidak bisa, dan ini yang menjadi sumber masalahnya. Seharusnya ambil saja dulu konsensinya, terima dulu. Kalau sudah diterima kan bisa dibicarakan atau buat perjanjian baru dengan HPL,” ungkap sumber itu. (dan)