Klungkung ( Metrobali.com )-

Kasus pelecehan seksual menimpa anak dibawah umur yang terjadi diwilayah hukum Polres Klungkung pada Sabtu ( 30/3 ) berkas pelimpahan khasusnya oleh Polres Karangasem sudah diserahkan Polres Klungkung. Korban bersama kedua orang tua yang didampingi ketua KPPA Bali Ni Nyoman Suparni pada Selasa ( 2/4 ) mulai diperiksa ulang untuk mengkros cek kembali berkas yang sudah diterima pihak penyidik Reskrim Polres Klungkung..

Untuk diketahui korban yang masih status pelajar kelas II SMP yang ada di wilayah  Sidemen ini dijos selama dua kali oleh pelaku Lembeng 40 asal dusun Tohjiwa, Desa Kertabhuana, Sidemen Karangasem. ABG asal Dusun Lokasari, Desa Sukahet ini diperdaya pelaku sehingga berhasil menyetubuhi gadis dibawah umur tersebut sebanyak dua kali dengn waktu yang berbeda ditempat  penginapan di desa Jumpai, Klungkung.

Sebelumnya korban juga sempat dijos di rumahnya sekitar bulan Desember 2012 oleh pelaku I Gede Budi A alias Modot asal dusun Delod yeh, Sidemen. Dan pelaku sendiri sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Karangasem.
Sementara kasus yang terjadi di Klungkung hanya melibatkan Lembeng. Pelaku berhasil menggagahi korban sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda. Korban diperdaya dengan dijanjikan akan dibelikan sandal dan pakaian, karena masih lugu korban menurut dan ternyata korban dibawa ke penginapan Pondok Indah yang ada di desa Jumpai dan langsung dijos  setelah dibujuk rayu.

Kasus ini pun terungkap berawal dari korban di SMS dengan nada intimidasi oleh pelaku pertama modot. Dan SMS tersebut dibaca ibu korban. Dan sang ibu langsung mengintrogasi korban yang akhirnya mengakui perbuatanya. Sang ibu pun terkejut dan lengsung melaporkan kasus ini ke Polsek Sidemen. Yang oleh Polsek Sidemen di kordinasikan ke Polres Karangasem selanjjutnya pelimpahan diserahkan ke Polres Klungkung karena TkP ada di wilayah Hukum Polres Klungkung.

Semetara ditemui di Polres Klungkung korban sedang dimintai keterangan oleh penyidik begitu juga kedua orang tua korban. Mereka didampingi Ketua KPPA Bali Nyoman Suparni. Suparni sendiri mengaku akan mengawal terus kasus ini dan berharap korban mendapatkan keadilan.

Menurut Suparni kasus yang menimpa korban karena dirinya melihat benang merah anak ini kurang kasih sayang dan kurangnya perhatian dari orang tua. Itu menyebabkan korban mudah terkena bujuk rayu. Korban tergoda pelaku yang diiming imingi mau dibelikan sandal di Klungkung dan ternyata korban diajak ke penginapan untuk melakukan layaknya suami istri, ujarnya. Hal yang sama dilakukan pelaku untuk yang kedua kali dimana  ketemu korban di senggol bersama saudara sepupunya. Selanjutnya pelaku memberi sejumlah uang yang dikasi saudara sepupunya untuk diminta diam dan korban akan  dibelikan sandal dan baju, ternyata korban kembali diajak ke penginapan sebelumnya disana korban di jos, ungkap Suparni.

Pihak KPP Bali berharap Polisi segera menangkap pelaku, selain itu pihaknya akan terus mengawal khasus ini hingga tingkat pengadilan mengingat khasus ini adalah menyangkut anak dibawah umur. Tersangka bisa dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak yaitu UU No 23 tahun 2013 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara, ujar Suparni.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan korban masih diperiksa dan pihak polisi sendiri belum bisa diminta keterangan terkait khasus ini. SUS-MB