Foto: Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali I Nengah Yasa Adi Susanto.

Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali I Nengah Yasa Adi Susanto mengecam keras pernyataan Desak Darmawati yang diduga telah melecehkan Agama Hindu melalui video ceramah yang viral di saat umat Hindu di Indonesia merayakan hari raya Galungan.

Jero Ong, demikian pria asli dari Desa Bugbug, Karangasem ini biasa dipanggil menegaskan bahwa pernyataan Desak Darmawati yang telah menjadi mualaf sangat menyakiti perasaan Umat Hindu di seluruh Indonesia, dan seharusnya tidak keluar dari mulut seorang yang punya pendidikan tinggi dan bahkan pernah menjadi bagian dari Umat Hindu di Bali.

“Saya sangat menyayangkan dan prihatin terhadap Desak Darmawati ini karena tidak menghargai perbedaan diantara kita. Kami di PSI sangat menjunjung nilai-nilai keberagaman dan tagline kami di PSI adalah anti intoleransi,” kata Adi Susanto, Minggu (18/4/2021).

Jero Ong yang juga Advokat pada YAS Law Office ini menambahkan bahwa pihak aparat penegak hukum harus memproses kasus pelecehan agama ini agar kedepan tidak terulang lagi dan menyakiti umat Agama Hindu yang merasa dilecehkan oleh pernyataan oknum Dosen di salah satu perguruan tinggi di Jakarta ini.

“Kalau ini dibiarkan dan tidak diproses secara hukum maka kedepannya akan terulang lagi hal serupa dan tentunya ini akan mengancam kebhinekaan dan keberagaman kita. Sebagai umat beragama seharusnya saling menghormati dan saling menjaga toleransi diantara umat beragama dan kami di Bali khususnya tidak pernah ada masalah terkait dengan intoleransi karena dalam Agama Hindu sendiri kita mengenal ajaran Tat Tvam Asi dan Tri Hita Karana,” papar Adi Susanto.

Tat Tvam Asi yang artinya engkau adalah dia merupakan dasar dari tata susila Hindu dalam mencapai perbaikan moral sedangkan susila adalah tingkah laku yang baik dan mulia untuk membina hubungan selaras dan seimbang serta rukun diantara sesama. Perbedaan suku, agama, ras, maupun golongan seharusnya bukan menjadi penghalang untuk hidup bersama dalam suasana yang damai, saling menghargai, saling menghormati, serta saling memahami segala perbedaan yang ada.

Dikatakan, kalau kasus pelecehan maupun penistaan agama seperti ini tidak diselesaikan oleh Aparat Penegak Hukum maka akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum kita dan kasus-kasus pelecehan agama termasuk Agama Hindu yang terjadi tahun lalu tepatnya bulan Oktober 2020 lalu dengan Terlapor Anggota DPD RI dari dapil Bali Arya Wedakarna juga harus dituntaskan oleh Polda Bali.

“Jadi saya berharap kita sebagai umat beragama menerima permintaan maaf Desak Darmawati namun proses hukum tetap dilanjutkan termasuk kasus dugaan penistaan Agama Hindu oleh Arya Wedakarna harus segera mendapatkan kepastian hukum, ada kesan Polda Bali lambat menangani laporan-laporan terhadap Arya Wedakarna,” tutup Adi Susanto. (wid)