Mall Pelayanan Publik Karangasem.

KARANGASEM, (Metrobali.com) –

 

Pelayanan Disdukcapil di Mall Pelayanan Publik (MPP) mendapat keluhan, pasalnya dalam sehari pendaftaran pengurusan kartu keluarga dibatasi hanya dua kk saja perharinya.

Kondisi ini tentunya sangat dikeluhkan, terutama oleh Kepala Wilayah yang membantu warganya untuk mengurus administrasi kependudukan karena dianggap cukup mempersulit terutama bagi wilayah yang berada cukup jauh dari MPP.

Seperti yang dialami I Wayan Sudiarta misalnya, sebagai Kepala Wilayah Banjar Dinas Muku, Desa Rendang, Karangasem, pagi ini, Selasa (11/02/2020) sekitar pukul 06.30 wita ia berangkat dari rumahnya di Banjar Dinas Muku, Desa Rendang, menuju Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Jalan Gajah Mada, Amlapura untuk membantu warganya dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Pria yang juga sebagai Ketua Forum Kelian Banjar Dinas se Kedesaan Rendang itu, sengaja berangkat lebih awal untuk mendapatkan nomor antrian karena mengetahui adanya keterbatas stok jumlah Blangko KTP di Dinas Catatan Sipil  kabupaten Karangasem.

Sudiarta datang ke MPP dengan membawa 6 KK untuk membantu warganya mengurus E-KTP. Namun niatnya untuk membantu warganya ternyata tak semulus perjalanan yang ditempuhnya selama kurang lebih 45 menit itu.

Sesampainya di MPP, Sudiarta justru mendapat pemberitahuan dari petugas Disdukcapil yang ada disana bahwa hanya diperbolehkan untuk mendaftarkan 2 KK saja dalam sehari pengurusan.

“Sangat disayangkan, jarak kami menuju MPP lumayan jauh, kami hanya bisa mendaftarkan 2 KK saja,  mau titip secara massal, salah satu staff malah menyuruh kami untuk menghadap kepada atasannya, setelah kami menghadap dioper kekantor Catatan Sipil yang lama untuk pencetakan E- KTP,” ujar Sudiarta mengungkapkan kekecewaannya kepada media ini.

Tak sampai disana, menurut Sudiarta sejak berlakunya Tandatangan Elektronik (TTE), penerbitan untuk pembuatan 1 buah akta kadang – kadang tidak bisa selesai dalam satu hari dengan alasan karena keterlambatan jaringan hingga mengharuskan untuk datang kembali dihari berikutnya untuk mengambil berkas yang telah selesai.

“Coba bayangkan jarak Desa kami dengan Kantor MPP Karangasem hampir 45 Kilometer jauhnya, belum lagi medan jalan dan cuaca yg tidak bersahabat,” imbuhnya.

Dirinya berharap, Para pemegang Kebijakan agar ada solusi kebijakan untuk masalah yang terjadi. Sudiarta menilai mungkin hal – hal seperti ini juga sering kali dialami oleh Kawil di Kecamatan lain atau masyarakat yang jaraknya jauh seperti Kecamatan Rendang, Sidemen, Selat, Kubu dari kantor MPP Karangasem.

Sementara itu dikatakan Sudiarta, penjelasan salah satu staf yang bertugas mengenai alasan dibatasinya maksimal untuk mendaftarakan 2 KK saja setiap harinya karena jika urus lebih dari 2 KK, maka warga dari kecamatan lain nanti katanya ngak dapat nomor, selain itu pencetakan katanya dibatasi 100 antrean perhari, jika lebih dari itu dijelaskan staf tersebut kemungkinan alatnya bisa rusak atau error.

Disisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem, Ni Ketut Puspa Kumari hingga berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi, sempat beberapa kali mencoba untuk dihubungi via telepon namun belum ada jawabawan terkait keluhan dari Kepala Wilayah tersebut tentang pengurusan administrasi kependudukan di MPP Karangasem.

 

Pewarta : Suartawan
Editor : Hana Sutiawati