Foto : Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung terpilih (Syahri Mulyo) dan (Marwoto Birowo) oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (25/9).

Jakarta (Metrobali.com)-

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghadiri dan menyaksikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung terpilih (Syahri Mulyo) dan (Marwoto Birowo) oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (25/9).

Setelah menghadiri prosesi acara pelantikan tersebut,  Tjahjo mengungkapkan apresiasinya dan  ucapan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan ijin peminjaman Bupati Tulungagung terpilih.

“Kemendagri dan Pemda Provinsi Jawa Timur menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan KPK dengan penyidiknya juga yang hari ini telah memberikan ijin peminjaman demi tugas Kemendagri dan tugas Gubernur Jawa Timur melaksanakan ketentuan undang – undang, di mana seseorang dalam hal ini Bupati Tulungagung terpilh yang sedang menjalani proses hukum, tetapi belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Dia harus menjalankan tugas dan fungsinya, karena yang bersangkutan tidak bisa tinggal di daerah maka ditunjuklah pelaksana tugas (Plt) sampai yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Tjahjo menegaskan, sebagaimana ketentuan Pasal 164 ayat 7 bahwa Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Ia menambahkan, KDH atau Wakil KDH yang mempunyai masalah hukum walaupun ditahan tetapi belum memiliki hukum tetap ya tetap dilantik.

Selanjutnya Mendagri mengeluarkan Surat Nomor: 132.33/7553/SJ yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur perihal Penugasan Wakil Bupati Tulungagung selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tulungagung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.  Sealin itu, Tjahjo juga memberikan  tugas tambahan  kepada Gubernur Jawa Timur untuk melakukan monitoring terhadap kasus tersebut serta melaporkan perkembangannya kepada Mendagri.

 

Editor : Whraspati Radha