Anggota Bawaslu RI, Ir. Nelson Simanjuntak

Denpasar (Metrobali.com)-
Anggota Bawaslu RI, Ir. Nelson Simanjuntak, menuding Pemerintah Kota Denpasar tidak komit untuk ikut menegakkan aturan Pemilu. Salah satunya adalah penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK).
“Saya kebetulan ke Bali mengawasi pencetakan surat suara. Saya keliling kota Denpasar. Secara kasat mata tampak banyak pelanggaran pemasangan APK,” katanya kepada wartawan, Rabu (26/2).
Dikatakannya, caleg banyak yang memasang baliho, padahal sesuai aturan caleg hanya boleh memasang spanduk. Juga banyak APK yang dipaku di pohon perindang. “Itu juga tidak boleh,” katanya.
Nelson mengaku mendapat laporan Panwaslu sudah merekomendasikan agar APK yang melanggar ditertibkan. Sesuai aturan, atas rekomendasi Panwaslu, KPU menyurati parpol agar APK calegnya yang melanggar dicabut. Kalau tidak juga harus ada upaya paksa. Upaya paksa ini menjadi tugas pemda melalui Satpol PP-nya.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan, memang pernah dilakukan penertiban oleh Satpol PP. Namun dibatasi hingga jam 12.00. Lebih dari nanti takut mengeluarkan biaya makan siang. Padahal tidak ada anggaran untuk biaya penertiban APK. Karena penertiban tidak maksimal. “Masyarakat kemudian menuding Panwaslu tebang pilih. Padahal itu tugas pemda,” jelasnya.
Nelson mengingatkan, dalam rakornas yang dihadiri gubernur, bupati, walikota, kapolda, kapolres, kajati, kejari dan stakeholder ada komitmen pemda untuk membantu menegakkan aturan Pemilu. Salah satunya yaitu menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar. “Ini yang belum dilakukan pemda,” ujarnya.
Nelpon juga mengharapkan partai politik untuk menertibkan anggotanya yang melanggar. “Kalau tidak masyarakat akan memandang negatif caleg dan partainya. Bagaimana caleg yang nanti membuat hukum justru melanggar hukum,” paparnya.
Menurut Nelson, dengan prilaku caleg yang sesuka hati melanggar aturan tersebut akan berdampak pada menurunnya partisipasi pemilih. “Padahal kami para penyelenggara pemilu tengah berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memilih,” jelasnya.
Prilaku caleg yang sering melanggar juga mempengaruhi psikologi masyarakat terhadap. Sebab, Panwaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu merupakan representasi negara. “Kesan masyarakat menjadi negatif terhadap negara gara-gara kelakuan para caleg ini,” tandas Nelson. RED-MB