Ilustrasi

Jakarta (Metrobali.com) –

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyuarakan kekhawatiran atas maraknya praktik ilegal RT RW Net yang merugikan konsumen telekomunikasi di Indonesia.

Menurut Heru Sutadi, anggota BPKN, praktik ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi penyelenggara jasa telekomunikasi, tetapi juga membahayakan kepentingan konsumen.

Heru Sutadi menekankan pentingnya keberadaan regulasi yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengatur praktik jasa telekomunikasi, termasuk RT RW Net. Menurut regulasi yang berlaku, semua penyelenggara layanan telekomunikasi harus memiliki izin resmi dari Kemenkominfo.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban bagi penyelenggara RT RW Net untuk mencantumkan nama operator telekomunikasi yang menjadi mitra mereka.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan terhadap kualitas layanan yang disediakan oleh operator tersebut.

Meskipun demikian, BPKN juga memahami bahwa beberapa penyelenggara RT RW Net mungkin belum memahami atau mengikuti regulasi tersebut. Oleh karena itu, BPKN mendorong agar mereka segera mengajukan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo atau bermitra dengan operator telekomunikasi yang sudah memiliki izin resmi.

Heru Sutadi juga menyoroti konsekuensi hukum bagi pelaku usaha ilegal RT RW Net. Menurut UU Telekomunikasi, pelanggaran dapat dikenai hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1.5 miliar.

Dengan demikian, BPKN menegaskan pentingnya penegakan regulasi oleh Kemenkominfo dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha ilegal RT RW Net demi melindungi kepentingan konsumen dan memastikan kualitas layanan telekomunikasi yang memadai.(Rls)