Buleleng, (Metrobali.com)

Sempat misteri pelaku persetubuhan secara paksa terhadap anak dibawah umur berinisil KY (17) yang masih duduk dibangku sekolah SMA warga Kecamatan Banjar dimana sebelumnya sempat ditulis warga Kecamatan Buleleng. Namun berkat kegigihan Satreskrim melakukan penyelidikan, pada akhirnya pelaku yang diketahui berinisial RR (19) warga Kecamatan Buleleng berhasil diungkap dan ditangkap Satreskrim Polres Buleleng dikediamannya.
Saat ditangkap, pelaku mengakui dirinya itu yang melakukan persetubuhan terhadap KY.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto,SH,S.I.K,MH seijin Kapolres Buleleng pada Senin, (27/12/2020) siang membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku persetubuhan terhadap korban KY.

”Pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk pengembangan selanjutnya, saat ini sedang diperiksa oleh penyidik Unit PPA Reskrim,” ujarnya.

”Tersangka RR diamankan pada Minggu (27/12/2020) malam. Selanjutnya setelah melalui proses pemeriksaan, tersangka RR ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/12/2020) dan kini yang bersangkutan telah ditahan” ucap AKP Vicky menegaskan.

Dalam penyidikan, kata AKP Vicky, penyidik fokus untuk mengungkap motif yang dilakukan oleh tersangka RR menyetubuhi korban KY.

”Kami masih fokus, motif pelaku secara nekat menyetubuhi KY dengan ancaman. Dalam hal ini, diperlukan beberapa keterangan tambahan untuk pengembangan dalam penanganan kasus persetubuhan yang terjadi di salah satu hotel yang ada di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning. Mengingat pelaku dalam keterangannya tidak jauh berbeda dari keterangan yang disampaikan korban KY.” pungkasnya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya bahwa gara-gara korban seorang siswi Kelas I SLTA mengirim foto XX, dijadikan alasan oleh pelaku untuk menekan korban melakukan persetubuhan. Korban akhirnya dengan terpaksa memenuhi permintaan pelaku untuk melakukan persetubuhan disalah satu hotel yang ada di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Kamis, (24/12/2020) lalu. GS