Denpasar (Metrobali.com)-

Pelaku penyelundupan 98 imigran gelap asal Iran melalui Bali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/11).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Ketut Suarjaya menjerat terdakws Rifqi Bahktiar alias Kiki dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Terdakwa melakukan perbuatan membawa warga negara asing masuk wilayah lain dengan tanpa dilengkapi dokumen keimigrasisn,” kata Ketut Sujaya dalam sidang yang dimpin Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi.

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa terdakwa dijanjikan menerima komisi sebesar Rp50 juta dari Abah yang sampai sekarang masih buron. Dari komisi yang dijanjikan, terdakwa baru menerima Rp12 juta.

Kemudian terdakwa meminta bantuan Budi Miran dan Iskandar Ika yang sanggup mengantar 98 imigran gelap dengan menggunakan perahu. Budi dan Iskandar yang berstatus sebagai saksi menerima upah Rp80 juta.

Akhirnya kedua saksi itu mengangkut 98 imigran gelap dari Desa Kelan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, menuju Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar. Di pelabuhan itu telah disiapkan satu unit kapal motor.

Namun beberapa saat selepas Pelabuhan Benoa, kapal tersebut dihentikan oleh petugas Polair Polda Bali.

Menariknya, terdakwa Rifqi mengaku memberikan uang pelicin kepada oknum Polair Polda Bali berinisial E sebesar Rp3,5 juta. AN-MB