Denpasar (Metrobali.com) –

 

Sebuah video penganiayaan di Jalan Badak Agung, Denpasar Timur, menjadi viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, dan telah menarik perhatian publik.

Menurut laporan, korban MBYP (19) dan GEPW (19) bersama sepuluh rekannya sedang nongkrong di depan mini market Ayu Nadhi Mart, Jalan Badak Agung.

Saat itu, seorang anak laki-laki melintas dengan sepeda dan dipanggil oleh GEPW yang kemudian mengajaknya bercanda dengan menanyakan “di mana alamat rumah Ipin-Upin”. Anak tersebut tidak tahu dan segera pergi dari lokasi.

Beberapa saat kemudian, anak tersebut melintas lagi dan kembali diajak ngobrol oleh GEPW dengan pertanyaan yang membuatnya ketakutan. Anak itu kemudian pergi dan mengatakan akan melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya.

Tidak lama berselang, PKV (41), ayah dari anak tersebut, datang ke lokasi. Setelah anaknya menunjuk korban, PKV langsung melakukan penganiayaan dengan memukul MBYP dan GEPW. Kejadian ini direkam oleh warga sekitar dan diunggah ke media sosial, yang kemudian menjadi viral. Kedua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Timur.

Polisi segera bertindak setelah menerima laporan tersebut. Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur langsung mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa karena kasus ini viral di media sosial, pelaku PKV berinisiatif mendatangi Polsek Denpasar Timur pada Sabtu, 10 Agustus 2024, untuk memberikan klarifikasi.

Mediasi antara korban dan pelaku kemudian dilakukan, dan mereka sepakat untuk berdamai dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan bersama-sama menciptakan keamanan serta kenyamanan di lingkungan sekitar,” ujar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangannya di Denpasar, Selasa 13 Agustus 2024.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)