Jembrana (Metrobali.com)

 

Lima pelaku pencurian udang di sebuah areal tambak di Banjar Dlod Pangkung, Desa Budeng, Kecamatan Jembrana dibekuk polisi. Kelima pelaku kini mendekam di Polres Jembrana.

Selain mengamankan kelima pelaku asal Kabupaten Banyuwangi yakni H (34), AS (36), MA (28), F (43) dan IT (30), polisi juga mengamankan SH (52) asal Kabupaten Buleleng selaku pembeli udang (penadah).

Sementara korban pemilik udang, Lin Shuquan (44) dengan alamat Desa Budeng mengalami kerugian hingga seratus juta rupiah lebih. Kelima pelaku diduga mencuri udang sebanyak 1 ton lebih.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata seizin Kapolres Jembrana, Senin (30/5/2022) mengatakan kelima pelaku pencurian udang ditangkap pada Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 18.30 di rumahnya masing-masing di Banyuwangi.

Menurutnya empat dari lima pelaku berperan mengambil udang dengan cara menjepit dengan menggunakan keranjang. Sedangkan MA berperan sebagai pencatat udang sekaligus memantau situasi.

Aksi pencurian udang dilakukan pada hari Sabtu (23/4/2022) saat kegiatan penimbangan sekaligus menyortir size udang di tambak korban.

Modus yang dilakukan, pelaku mengambil udang kemudian dimasukan ke dalam keranjang plastik namun tidak sampai penuh. Agar tidak terlihat, keranjang yang sudah terisi udang kemudian ditutup menggunakan keranjang kosong lainnya sehingga seolah-olah keranjang yang dibawa pelaku, kosong.

Aksi pelaku disebutnya dilakukan berulang-ulang. Dan dari kejadian itu korban mengaku kehilangan udang sebanyak 1.309 Kg atau mengalami kerugian hingga Rp.122.200.000.

Masih kata Kasat Reskrim, kelima pelaku mengakui perbuatannya. Dan udang hasil curian dijual kepada SH dari Buleleng dengan harga Rp.55.000 per Kg sehingga total uang yang didapat mencapai Rp.72.000.000. Sebagai tanda jadi, SH melalui anaknya KA memberikan uang tunai Rp.5 juta dan sisanya ditransfer.

Dari pengakuan pelaku kata Kasat Reskrim, uang hasil penjualan udang kemudian dibagi dan masing-masing pelaku mendapat bagian Rp.7.000.000 dan sisanya Rp.37 juta dibagikan kepada 16 orang pekerja lainnya yang pelaku tidak kenal.

Kelima pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pelaku SH yang berperan selaku pembeli disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Selain mengamankan pelaku, juga diamankan 6 buah keranjang plastik warna hijau, satu unit HP merk OPPO warna merah, uang tunai Rp.3 juta dan ATM BCA. Sedangkan dari pelaku SH diamankan satu unit HP merk Vivo warna hitam serta uang tunai Rp.1 juta. (Komang Tole)