Pelaku Pencurian Uang Melalui M-Banking Di Ciduk Polsek Singaraja
Buleleng, (Metrobali.com)
Patut diapresiasi penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Singaraja dalam mengungkap pencurian uang melalui E-Banking. Terbukti di bawah pimpinan Kapolsek Singaraja Kompol Made Agus Dwi Wirawan,S.H., M.H., Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Singaraja berhasil mengungkap kasus pencurian uang melalui e-banking. Dimana dalam hal pengungkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Made Anayasa bersama Panit 1 Reskrim AIPTU Ketut Mestrawan.
Kronologis pengungkapan, berawal
pada Jumat, 30 Agustus 2024 sekitar Pukul 21.00 Wita di sebuah rumah kos di Jalan Srikandi, Gang Kepundung, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dimana korban Desak Made Trisna Erawati (43 tahun) yang berprofesi sebagai karyawan swasta mengetahui uangnya hilang pada keesokan harinya, yakni pada Sabtu, 31 Agustus 2024 sekitar Pukul 07.30 Wita di rumahnya di Jalan SAM Ratulangi, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Korban melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 70 juta yang ditransfer tanpa sepengetahuannya ke rekening milik Ahmad Sunarto melalui m-banking.
Berangkat dari kehilangan uang, lantas melaporkannya ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan korban pada 7 September 2024, Unit Reskrim Polsek Singaraja segera melakukan penyelidikan secara intensif.
Berkat kesigapannya, sehingga dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan pelaku bernama Gusti Komang Agus Hendra alias Gus Mang (29 tahun) yang beralamat di Banjar Dinas Dajan Margi, Desa Sari Mekar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
“Pelaku diduga mencuri uang dengan menggunakan handphone Samsung Galaxy A23 milik korban, yang diambil saat korban sedang berada di teras kamar kos. Pelaku kemudian mengakses aplikasi m-banking korban dan mentransfer uang ke rekening milik orang lain,” ucap Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 13 September 2024 pukul 10.00 WITA, oleh Kapolsek Singaraja yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Singaraja pada Jumat, 13 September 2024 sekitar Pukul 10.00 Wita.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain kartu ATM, pakaian, sepatu, sandal, kalung emas, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Kami di Polsek Singaraja akan terus berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan memberantas segala bentuk tindak kejahatan, termasuk kejahatan melalui teknologi,” pungkas Kapolsek Agus Dwi Wirawan. GS