Buleleng, (Metrobali.com)-

Pria asal Desa Anturan bernama I Gusti Komang Ari Wibawa Alias Guseng (24), akhirnya pada Rabu, (19/4/2023) dini hari dibekuk polisi, lantaran diduga telah mencuri alat pengeras suara milik Pura Dalem Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kronologis kejadian, berawal dari Jro Mangku Pura Dalem Desa Pemaron Putu Dudik Sastrawan (52) pada Selasa, (18/4/2023) sekitar Pukul 17.00 Wita, sedang melayani krama melakukan upacara mepiuning di Pura Dalem. Dan pada saat akan menghidupkan pengeras suara melalui Toa, ternyata seperangkat ampli playere beserta dengan Mic telah hilang dari tempat penyimpanan, dan malahan tempat penyimpanannya itu sudah dalam keadaan rusak.

Melihat keadaan tersebut, kemudian Jro Mangku Pura Dalem menyampaikannya kepada Kelian Desa Adat Pemaron yakni Drs. Made Pater dan juga kepada Bhabinkamtibmas Desa Pemaron. Lalu dilakukan pengecekan pada CCTV yang terpasang diareal Pura Dalem, maka diketahui barang tersebut telah diambil oleh seseorng yang terekam CCTV pada Sabtu, 15 April 2023 sekitar Pukul 00.52 Wita.

Selanjutnya berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, baik dari olah TKP dan rekaman CCTV, Kapolsek Singaraja KOMPOL Nyoman Pawana Jaya Negara terjun langsung bersama Kanit Reskrim AKP I Gede Darmar Diatmika, S.H., untuk melakukan pengungkapan terhadap peristiwa tersebut. Al hasil, diduga mengarah kepada seseorang yang bernama Gusti Komang Ari Wibawa alias Guseng warga asal Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

“Terhadap terduga pelaku, kemudian pada Rabu, (19/4/2023) sekitar Pukul 01.15 Wita dapat ditangkap dirumahnya dan dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa, 1 Unit Ampli Player warna Hitam Merk TOA, 1 unit Mic Wirelles Merk PEWAE, 1 Unit Dekorder pemutar USB warna hitam, 1 Set Mic Wirelles Capit merk BETAVO, Mic Kabel Warna Hitam dan 1 Buah Plashdisk warna putih.” papar Kapolsek Singaraja Kompol Pawana Jaya Negara

Dari hasil pemeriksaan sementara, diakui pelaku bahwa cara melakukan perbuatan tersebut berawal dari memanjat tembok pagar pura, kemudian masuk kedalam pura serta mengambil barang yang ada didalam bok dengan cara merusaknya.

“Terhadap kasus ini, masih dalam proses penyidikan dan masih dalam pengembangan. Sedangkan si pelaku masih ditahan di Polsek Singaraja paling lama 20 hari kedepan.” tandas Kapolsek Singaraja seijin Kapolres Buleleng. GS