Pelaku Pencurian Gamelan Gong Diamankan di Polsek Pekutatan
Jembrana (Metrobali.com)
Jajaran Polsek Pekutatan berhasil mengungkap kasus pencurian perangkat gamelan gong di Banjar Lebih, Desa Asah Duren, Kecamatan Pekutatan, Jembrana.
Pelaku I Nyoman Gendi (64) yang merupakan anggota kelompok (Sekaa) Suka Duka Sidhi Kencana Merta ini kini diamankan di Polsek Pekutatan. Warga Banjar Lebih, Desa Asah Duren ini diamankan petugas sehari setelah kasus pencurian dilaporkan ke Polsek Pekutatan.
Pengungkapan kasus pencurian gamelan gong warisan ini dari informasi bermula dari kecurigaan anggota kelompok (Sekaa) lainnya. Karena kunci pintu gudang Koperasi Serba Usaha (KSU) Sidhi Kencana Merta di Banjar Lebih, Desa Asah Duren hanya diketahui oleh anggota kelompok (Sekaa) sendiri.
Kapolsek Pekutatan Kompol I Wayan Suastika, Kamis (20/7/2022) mengatakan, dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang sudah diamankan, pelaku pencurian perangkat gamelan gong mengarah kepada pelaku I Nyoman G.
Pelaku, sambungnya, kemudian diamankan di rumahnya pada Rabu (19/7/2023) sekitar pukul 10.00 Wita. “Ketika dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Pekutatan, Kompol Suastika.
Pelaku Nyoman G ini, menurutnya, merupakan salah satu anggota kelompok (Sekaa) Suka Duka Sidhi Kencana Merta pemilik. Dan pelaku tinggal di belakang TKP atau di sebelah gudang koperasi.
Dari pengakuan pelaku, lanjutnya, seluruh hasil curian dijual ke pedagang rongsokan seharga Rp.700 Ribu. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Dari pengakuan pelaku karena motif ekonomi,” imbuhnya.
Pelaku, kata Kapolsek, melakukan pencurian perangkat gamelan di bulan Mei 2023. Dan seluruh gamelan diangkut pelaku dua kali dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra DK-3366-WW. “Sepeda motor kita amankan sebagai barang bukti. Kami juga sedang melakukan pedalaman,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku Nyoman Gendi disangkakan Pasal 362 KUHP Jo 64 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, perangkat gamelan gong milik kelompok (Sekaa) Sidhi Kencana Merta raib dicuri. Kasus pencurian ini diketahui Selasa (18/7/2023) dan kemudian dilaporkan ke Polsek Pekutatan.
Perangkat yang hilang diantaranya, 1 buah bende, 2 buah gong, 1 buah tawe-tawe, 10 buah reong, sepasang kecek, 10 buah daun calung, 10 buah daun jegog, 40 buah daun kantil, 40 buah penyahcah dan 10 buah daun patus. (Komang Tole)