Buleleng, (Metrobali.com)

Seorang residivis berinisial KS alias Ucil (32) beralamat Banjar Dinas Sudemukti, Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, pada Kamis, (1/9/2022) sekitar Pukul 15.00 Wita melakukan aksi pencurian emas dan uang diwarung milik Luh Suartini (60) di Banjar Dinas Yeh Anakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Dalam kasus pencurian ini, korban Luh Suartini mengalami total kerugian sebesar Rp. Rp. 89.662.000.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP. Gede Sumarjaya,SH seijin Kapolres Buleleng mengatakan memang benar ada aksi pencurian emas dan sejumlah uang di warung milik Luh Suartini. Namun atas kesigapan Satreskrim Polsek Seririt bersama warga setempat telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian emas dan uang milik korban Luh Suartini di Desa Banjarasem.

“Setelah berhasil menangkap terduga pelaku yang seorang residivis ini, kasusnya masih sedang ditangani dan dilakukan proses hukum serta masih dalam pengembangan penyidik Reskrim Polsek Seririt,” terangnya, pada Jumat, (2/9/2022) di Mapolres Buleleng.

Dikatakan, cara pelaku melakukan aksi pencurian, terlebih dahulu pelaku berpura pura berbelanja diwarung korban. Disaat pelaku berpura-pura belanja, ia melihat keadaan di dalam warung sepi. Dengan adanya hal itu, lalu pelaku masuk ke dalam warung dan masuk kedalam kamar tidur korban sembari mengambil emas serta uang yang ada di dalam kamar tidur korban.

Kronologis peristiwa aksi pencurian ini terjadi, pada Kamis, 1 September 2022 sekitar Pukul 15.00 Wita. Dimana pada saat pelaku memasuki warung, si korban sedang berada di kamar mandi. Kemudian setelah pelaku berhasil mengambil perhiasan emas dan uang, lalu keluar dari kamar tersebut. Pada saat bersamaan, korban keluar dari kamar mandi dan melihat pelaku keluar dari kamar tidurnya. Selanjutnya korban berteriak maling, dan malahan sempat juga korban menarik baju pelaku, tetapi pelaku berhasil lari keluar warung, dengan membawa emas dan uang yang diambil di dalam kamar tidur korban. Teriakan maling dari korban ini didengar warga setempat. Lalu mengejar pelaku, alhasil berhasil menangkapnya bersama Satreskrim Polsek Setirit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 89.662.000. GS