Ket Foto : Tersangka, Purwadi

 

Badung, (Metobali.com) 

Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di berbagai villa di kawasan Kuta Selatan, Badung, Bali. Pelaku, Purwadi (64), seorang residivis asal Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap pada Selasa, 25 Juni 2024, setelah menjalankan aksinya di 19 lokasi berbeda.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo, menjelaskan kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 23 Mei 2024, korban Arden Darmawan Jaya Puyta katanya tengah menginap di Villa Rumah Pertama, Ungasan.

Kemudian pada Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 01.50 WITA, korban dan keluarganya beristirahat di kamar dengan kondisi pintu hanya ditutup tanpa dikunci.

“Pagi harinya, sekitar pukul 09.20 WITA, korban terbangun dan mendapati pintu kamar dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa isi kamar, korban menemukan bahwa dua unit handphone, sebuah koper kabin, dan sejumlah uang telah hilang. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan,” kata Kapolresta saat rilis di Mapolsek Kuta Selatan.

Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan katanya, melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mengumpulkan informasi dari korban serta saksi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Opsnal berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku dan tempat tinggalnya di Banyuwangi, Jawa Timur. Pada 25 Juni 2024, sekitar pukul 08.00 WITA, tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario putih tahun 2015 dengan nomor polisi DK 5079 UAY. Beberapa alat seperti linggis kecil, jaket, sepatu, sarung tangan, helm, topi, dan beberapa handphone. Beberapa dompet, tas, sepatu, dan kacamata berbagai merk serta satu buah sabuk merk Gucci.

Adapun modus operandi dan motif, katanya pelaku menggunakan alat untuk membuka paksa jendela dan pintu rumah korban. Motif dari tindakan kriminal ini adalah faktor ekonomi, karena pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Pelaku merupakan residivis dengan riwayat kejahatan serupa. PURWADI pernah dihukum atas kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Badung dan perampokan bank di Banyuwangi, Jawa Timur, pada tahun 1990-an,” pungkasnya.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)