Jembrana (Metrobali.com)

 

Tim Opsnal Polres Jembrana mengamankan pelaku pencongkelan sadel sepeda motor di Wilayah Hukum Polres Jembrana. Akibat perbuatannya, pelaku, Gede Sukadana (58) asal Kabupaten Buleleng kini mendekam di sel Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, Rabu (24/7/2024) mengatakan, tersangka beraksi di areal parkir Kantor Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara pada Jumat (24/5/2024) dan di wilayah Jalan Hasanudin, barat gedung Twin Tower, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana pada Senin (27/5/2024).

“Tersangka beraksi pada saat warga berolahraga. Tersangka terbilang lihai dan nekat karena beraksi saat banyak orang,” ujar Kapolres Purwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih saat ekspos kasus di Aula Polres Jembrana.

Tersangka, sambungnya, dalam aksinya di dua lokasi tersebut berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp. 1.800.000, kemudian 2 unit handphone (HP) dan beberapa dokumen penting milik korban.

“Modusnya tersangka mencongkel jok motor korban hanya menggunakan tangannya,” imbuhnya.

Tersangka, kata Kapolres, berhasil dibekuk sekaligus diamankan saat akan kembali melakukan aksinya di kawsan Gedung Twin Tower, Dauhwaru. “Tersangka mengaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi,” sebutnya.

Tersangka Sukadana juga mengaku telah melakukan aksinya di beberapa lokasi lain di Bali. Dan sebelum beraksi tersangka kerap menginap tidur di emperan toko.

Atas perbuatannya tersangka Sukadana dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraannya. Dan Sebisa mungkin, tidak menyimpan barang berharga di dalam jok sepeda motor. (Komang Tole)